Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kejari Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp. 53 M

Denpasar

Senin, 9 Desember 2013, 20:13 WITA Follow
Beritabali.com

antarafoto.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Barang bukti hasil berbagai tindak kejahatan seperti kasus narkoba yang nilainya ditaksir mencapai Rp. 53 Miliar lebih hari ini Senin (9/12/2013) dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Denpasar Bali.

Kajari Denpasar Jaya Kusuma menyatakan, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum sebanyak 518 perkara dan dua perkara tindak pidana khusus

"Barang bukti semua ini merupakan tindak pidana umum dan tindak pidana dari bulan Juli 2012 sampai November 2013 yang telah diputus oleh pengadilan," ujar Kumara, usai menggelas pemusnahan barang bukti di halaman belakang Kantor kejari Denpasar Jalan Sudirman.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan, kata Kusuma sebanyak lima perkara tindak pidana umum berupa uang palsu dan MP3/DVD bajakan. Selain itu, 397 perkara tindak pidana narkotika yaitu sabu, heroin, hasis, kokain, ekstasi, dan ganja.

"Tidak hanya itu, 18 perkara tindak pidana umum berupa obat-obatan, jamu tradisional, obat keras, alat dan obat kecantikan hingga pelanggaran merk. Dan 19 perkara terkait perkara tindak pidana umum berupa alat judi bola adil, togel serta 79 perkara tindak pidana ringan tipiring seperti arak dan anggur," jelasnya.

Pemusnahan semua barang bukti itu juga melibatkan dua perkara tindak pidana khusus terdiri rokok. "Pemusnahan barang sitaan itu dilakukan dengan cara dibakar untuk jenis barang padat, sedangkan barang cair seperti minuman beralkohol ilegal dengan cara dipecahkan dan dibuang airnya ke tempat saluran pembuangan," tuturnya.

Nilai barang bukti tertinggi yang dimusnahkan, lanjut Kumara, sebagian besar adalah narkoba seperti sabu-sabu seberat 17.769,464 gram senilai Rp31 Miliar. "Ada juga barang bukti ganja seberat 79.679, 8 gram yang dimusnahkan nilai di pasaran ditaksir mencapai Rp11,9 Miliar lebih," pungkasnya. (dws)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami