Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 2 Juli 2026
BPK : Kerugian Bailout Century Rp 7,4 Triliun
jakarta
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Jakarta. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis Laporan hasil perhitungan kerugian negara atas kasus bailout Bank Century. Hitungan BPK, total kerugian Rp 7,4 triliun.
Hasil hitungan ini diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab KPK yang meminta BPK menghitung kerugian ini.
Ketua BPK Hadi Poernomo menyatakan laporan itu dirilis berdasarkan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century dan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Hadi menjelaskan pada kasus FPJP Bank Century, negara dirugikan hingga Rp689,39 miliar.
"Nilai tersebut merupakan penyaluran FPJP kepada Bank Century pada 14,17, dan 18 November 2008," kata Hadi di KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).
Adapun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, kerugian negara sebesar Rp6,7 triliun.
Dari jumlah FPJP dan penyaluran sebagai bank gagal berdampak sistemik, sehingga ditotal kerugian negara mencapai Rp7,4 triliun lebih.
"Nilai tersebut merupakan keseluruhan penyaluran Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century periode 24 November 2008 sampai dengan 24 Juli 2009," ujar Hadi Poernomo.
Pemeriksaan laporan hasil perhitungan kerugian negara dilaksanakan berdasarkan surat permintaan KPK pada 15 April 2013. Selanjutnya, setelah dilakukan koordinasi antara BPK dan KPK pada 18 Oktober 2013, BPK menerbitkan surat tugas pemeriksaan dalam rangka penghitungan kerugian negara.
"BPK telah menyelesaikan perhitungan kerugian negara pada 20 Desember 2013," kata Hadi. [bbn/inilah]
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun