Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bobol Toko, Karyawan Plaza Lippo Hypermarket Ditangkap

Rabu, 17 September 2014, 22:02 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Empat buah telepon seluler berhasil dibobol dan digasak maling di Toko Oke Shop, lingkungan Plaza Lippo Hypermarket Jalan Kartika Kuta, Bali. Aksi pencurian tersebut ternyata dilakukan oleh pegawai yang masih tergolong orang dalam Plaza Lippo Hypermarket Kuta. Pencurian tersebut diketahui ketika Kamis (11/9/2014), saat salah seorang karyawan Toko Oke Shop membuka tokonya. Awalnya, karyawan toko mengecek stok handphone yang ada di almari stok barang, ternyata jumlah handphone sendiri sudah berkurang dari jumlah semula, padahal satupun belum ada yang terjual.

"Saya cek ternyata sudah berkurang, padahal belum ada yang dijual. Kalau dibilang pencurian, almari ketika saat itu dalam keadaan tertutup dan terkunci tidak ada kerusakan," ungkap Adi, salah seorang karyawan toko sembari mengatakan dirinya juga melaporkan langsung akan pencurian tersebut. 

Benar saja, setelah bosnya menyelidiki terlihat dari rekaman CCTV, terekam ada seorang karyawan Gudang Hypermarket yang diketahui berinisial L.SHD, yang telah mengambil barang dengan cara menarik pintu alamari besi. Tangan tersangka kemudian dimasukkan lemari untuk mengambil barang-barang berupa handphone tersebut. 

Pasca kejadian tersebut, pemilik toko sambil membawa rekaman aksi kejahatan tersebut, kemudian langsung melaporkan pelaku ke polsek Kuta. Petugas Buser Polsek Kuta langsung menyelidiki dan berhasil membekuk tersangka. 

"Anggota buser kami mencoba memancing pelaku dengan cara menyuruh seorang lelaki untuk membeli barang dengan cara menghubungi nomer HP pelaku dan pelaku sepakat janjian bertemu. Setelah pelaku datang, kemudian pelaku langsung ditangkap," jelas Kapolsek Kuta, Kompol Nyoman Sebudi.

Akibat aksi kejahatannya, tersangka terbukti melanggar pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian barang dan dijebloskan ke jeruji besi Polsek Kuta. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami