Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 5 Mei 2026
50 Ribu Warga Asing Miliki Properti di Bali Senilai Rp 109 Triliun
BERITABALI.COM, BADUNG.
Penelitian dari Kelompok Kerja Krisis Nominee Indonesia (K3NI) mengungkapkan data mengejutkan bahwa sebanyak 50 ribu Warga Negara Asing (WNA) diperkirakan memiliki properti dan tanah di Pulau Bali.
Padahal, berdasarkan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang RI sangat jelas melarang jika orang asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia.
Humas K3NI, Susi Johnston menyatakan sangat prihatin dengan krisis nominee di Indonesia dimana warga negara asing menguasai tanah dengan cara 'pinjam nama' yang tidak selaras dengan hukum agraria di Indonesia.
Ia mengungkapkan jika selama ini kurang lebih ada 7.500 villa yang dikuasai WNA dengan nominee tanpa dasar hukum resmi yang berlaku. Selain itu, untuk sistem tanam modal atau investasi, diperkirakan sebanyak 3.000 investasi ilegal yang ditanam di Bali. Namun hal tersebut sangat sulit untuk dibuktikan.
"Data kami total jadinya ada 10.500 bidang tanah yang dari skala kecil hingga hektaran yang mengalami kasus nominee. Nilai rata-rata diperkirakan mencapai 10,4 Milyar US Dollar yang tertanam dalam kasus tersebut, dan jika dirupiahkan bisa mencapai 109,2 triliun," ungkap Susi di Kuta, Rabu (25/3/2015).
Susi mengakui sebagian temuan tersebut berhasil didapatnya setelah berperkara terlebih dahulu di pengadilan. Sampai saat ini, diperkiraan ada 140 kasus sengketa tanah yang masih aktif, dengan 55 orang pelakunya.
"Oknum tamu yang sudah 20 tahun di Bali, terkadang ikut dalam penjualan tanah yang tanpa didasari bukti yang berkekuatan hukum. Baik itu yang menetap karena alasan bisnis, menikah, kerja dan sebagainya," akunya.
Jika krisis nominee ini tidak diselesaikan, Susi kawatir kedepan akan semakin banyak kerugian yang dialami negara. Pasalnya, jumlah biaya perkara yang dikeluarkan negara sebesar Rp 1,04 milyar rupiah atau sekitar 80 ribu dollar.
"Tahun 2014 perkiraan uang negara yang dibuang percuma dengan kasus nominee sebesar Rp 145,6 milyar rupiah selama 1 tahun. Hal itu tentu banyak menghabiskan biaya operasional dan biaya lainnya, sedangkan kasus belum jelas selesainya dan membuang-buang waktu dan tenaga," tuturnya.
Susi mengaku sangat prihatin, dengan kurangnya kepastian hukum akan kasus nominee tersebut. Sehingga membuat investasi di Bali menjadi tidak kondusif, karena investor ragu akan kualitas investasi di Bali. Ia berharap kedepan jangan sampai ada orang asing menjadi korban dan mengorbankan haknya.
"Untuk itu, kami ingin tokoh dan pakar hukum di Bali, untuk membawa rekomendasi dari kami ke kementrian agar dibuatkan Permen (Peraturan Menteri) atau surat putusan, sehingga nantinya mendapat waktu sosialisasi terkait hal ini," pintanya.
"Setelah WNA ini terjebak dalam kasus nominee, maka akan ada waktu selama 12 bulan untuk membenarkan kasus sengketanya. Setelah melakukan riset dan survei ke WNA, mereka mengaku bingung karena selama ini mendapat keterangan yang kontradiktif dan info yang kurang jelas," tandasnya.
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 423 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 366 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 354 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang