Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 14 Mei 2026
Barang Bukti Hilang, MA Pertanyakan Eksekusi Kapal Tanker Pencuri BBM
Minggu, 14 Juni 2015,
09:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi jaksa dalam kasus pencurian BBM bersubsidi dengan terdakwa Dirut PT Sembilan Pilar (SP) I Made Wirata salah satunya memerintahkan kapal tanker milik PT SP dirampas negara.
Sebuah sumber di kejaksaan mengungkapkan, sampai saat ini eksekusi terhadap barang bukti kapal tanker itu tidak jelas, bahkan kabarnya barang bukti itu lenyap.
"Mestinya eksekusi dilaksanakan kemarin dan MA Menunggu eksekusi itu dilaksanakan," tandas sumber tadi kepada awak media, Minggu 14 Juni 2015.
Hingga kini, belum diperoleh konfirmasi dari pihak Kejaksaan Negeri Denpasar terkait belum dilakukannya eksekusi atas kapal tanker milik PT SP itu.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi Jaksa yang menuntut Wirata dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar serta sebuah kapal tanker dirampas negara. Terbongkarnya perbuatan terdakwa berawal saat mobil tangki berisi solar DK 9505 AF milik PT SP diamankan petugas Mabes Polri pada Kamis 9 Februari 2012 di bilangan Nusa Dua, Bali.
Dari hasil penyidikan, akhirnya diketahui solar tersebut adalah solar bersubsidi yang rencananya akan dijual kembali kepada perusahaan-peruhaan swasta dengan harga yang lebih mahal. Dari temuan ini, lalu dilacak dan Wirata diamankan lalu diproses secara hukum.
Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Wirata dihukum penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp 20 miliar subsider 6 bulan penjara. Serta barang bukti berupa solar, enam unit truk tangki, sebuah kapal tanker, dua unit tangki duduk.
Juga barang bukti lain seperti enam unit mesin Alkon, dan lainnya dinyatakan dirampas untuk negara. Wirata dinilai memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan pertama pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pada 19 Mei 2014, majelis Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hanya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 224 juta. Selain itu, kapal tanker dan truk tangki juga dikembalikan ke Wirata.
Atas ketidakpuasan itu, jaksa lalu banding dan dikabulkan. Majelis hakim tinggi PT Denpasar menyatakan terdakwa I Made Wirata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘menyalahgunakan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah’ dan ‘menggunakan surat palsu’, sebagaimana dimaksud dakwaan kedua pasal 263 ayat 2 KUHP.
Oleh karena itu, majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Made Wirata dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Selain itu, barang bukti berupa enam unit truk tangki dan BBM jenis solar sejumlah 38.400 liter dirampas untuk Negara. Atas vonis itu, baik jaksa dan Wirata sama-sama kasasi. Sikap MA sebagaimana diketahui mengabulkan kasasi Jaksa. Dalam keputusan itu, Ketua Majelis Zaharuddin Utama dengan anggota Suhadi dan Prof Surya Jaya dan diputus pada 12 November lalu.
"Mengabulkan kasasi jaksa, menolak kasasi terdakwa," demikian lansir panitera Mahkamah Agung (MA) dalam websitenya, Jumat (21/11/2014) sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung nomor 474 K/Pid Sus/2014.
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1246 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 969 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 798 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 725 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026