Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 7 Mei 2026
Keterangan Agus dan Saksi-Saksi TKP Berkaitan Satu Sama Lain
Hasil Gelar Perkara Kasus Engeline
Minggu, 28 Juni 2015,
08:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tim Gabungan Polda Bali bersama Polresta Denpasar dan Inafis serta Puslabfor Mabes Polri hari Jumat (27/6/2015) melakukan gelar perkara dalam kasus pembunuhan bocah Engeline (8) dengan tersangka Agustinus Tai Hamdamai (26). Dari hasil gelar ini diketahui keterangan saksi-saksi dan TKP telah bersesuaian satu sama lainnya.
Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie menyatakan, gelar perkara ini dilakukan dengan melakukan penelaaan dan diskusi untuk memperkuat apa yang mereka lakukan bersama tim penyidik lakukan selama penanganan kasus tewasnya bocah kelas II SD 12 Sanur itu.
"Gelar perkara ini juga untuk memberikan pedoman yang harus mereka lalukan selanjutnya untuk menangani kasus ini," ucap Ronny di Mapolda Bali, Sabtu (27/6/2015).
Mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu mengaku terkait perkembangan dua kasus yang ditangani jajaranya yaitu pembunuhan Engeline dengan tersangka Agus dan penelantaran anak dengan tersangka Margriet Christina Megawe (60), masih dalam tahapan untuk mencari berbagai bukti tambahan.
"Bukti tambahan itu yang bisa dijadikan alat bukti baik keterangan ahli maupun saksi-saksi lainnya. Sementara, gelar perkara merupakan sarana agar proses penyidikan bisa dilakukan on the track tidak menyimpang dan tidak membias, kalau ada hal-hal yang diperkuat dalam gelar perkara ini kita diskusikan bersama," ungkapnya.
Poin penting dalam gelar perkara, sambung Ronny masih rahasia dan saat ini tidak bisa dijelaskan kepada publik. Namun, secara umum proses penyidikan telah berlangsung 20 hari untuk penentuan tersangka Agus sampai pada 30 Juni ini, sedangkan untuk tersangka Margriet dalam kasus penelantaran anak penyidikan sudah berjalan 15 hari.
"Dari hasil pemeriksaan labfor, kalau berupa jejak-jejak, kita masih menunggu kesempurnaan secara kimiawi forensik. Berkaitan dengan TKP dari segi pengolahan TKP, ada kecocokan dengan keterangan tersangka Agus maupun saksi-saksi lainnya berkaitan dan penguatan bukti-bukti dan kesesuaian tempat, kronologi dan seterusnya," pungkasnya.[bbn/dws]
Berita Premium
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 727 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 666 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 488 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 468 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026