Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 1 Juli 2026
Keterangan Agus dan Saksi-Saksi TKP Berkaitan Satu Sama Lain
Hasil Gelar Perkara Kasus Engeline
Minggu, 28 Juni 2015,
08:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tim Gabungan Polda Bali bersama Polresta Denpasar dan Inafis serta Puslabfor Mabes Polri hari Jumat (27/6/2015) melakukan gelar perkara dalam kasus pembunuhan bocah Engeline (8) dengan tersangka Agustinus Tai Hamdamai (26). Dari hasil gelar ini diketahui keterangan saksi-saksi dan TKP telah bersesuaian satu sama lainnya.
Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie menyatakan, gelar perkara ini dilakukan dengan melakukan penelaaan dan diskusi untuk memperkuat apa yang mereka lakukan bersama tim penyidik lakukan selama penanganan kasus tewasnya bocah kelas II SD 12 Sanur itu.
"Gelar perkara ini juga untuk memberikan pedoman yang harus mereka lalukan selanjutnya untuk menangani kasus ini," ucap Ronny di Mapolda Bali, Sabtu (27/6/2015).
Mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu mengaku terkait perkembangan dua kasus yang ditangani jajaranya yaitu pembunuhan Engeline dengan tersangka Agus dan penelantaran anak dengan tersangka Margriet Christina Megawe (60), masih dalam tahapan untuk mencari berbagai bukti tambahan.
"Bukti tambahan itu yang bisa dijadikan alat bukti baik keterangan ahli maupun saksi-saksi lainnya. Sementara, gelar perkara merupakan sarana agar proses penyidikan bisa dilakukan on the track tidak menyimpang dan tidak membias, kalau ada hal-hal yang diperkuat dalam gelar perkara ini kita diskusikan bersama," ungkapnya.
Poin penting dalam gelar perkara, sambung Ronny masih rahasia dan saat ini tidak bisa dijelaskan kepada publik. Namun, secara umum proses penyidikan telah berlangsung 20 hari untuk penentuan tersangka Agus sampai pada 30 Juni ini, sedangkan untuk tersangka Margriet dalam kasus penelantaran anak penyidikan sudah berjalan 15 hari.
"Dari hasil pemeriksaan labfor, kalau berupa jejak-jejak, kita masih menunggu kesempurnaan secara kimiawi forensik. Berkaitan dengan TKP dari segi pengolahan TKP, ada kecocokan dengan keterangan tersangka Agus maupun saksi-saksi lainnya berkaitan dan penguatan bukti-bukti dan kesesuaian tempat, kronologi dan seterusnya," pungkasnya.[bbn/dws]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026