Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 1 Juli 2026
Buang Sampah Sembarangan, Siap-Siap Denda Rp 1 Juta Atau Penjara 14 Hari
Jumat, 15 April 2016,
06:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jangan buang sampah sembarangan di wilayah Kota Denpasar. Kini pemerintah kota Denpasar telah bertindak tegas untuk menertibkan para pelaku pembuang sampah sembarangan.
Seperti yang terjadi pada 23 orang warga pelanggar Perda Sampah di Kota Denpasar ini. Mereka disidang secara terbuka di Balai Banjar Grenceng, Jalan Sutomo Denpasar, pada Kamis (14/4) siang.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ni Made Sukereni bersama Panitera Kadek Yuliani dari Pengadilan Negeri Denpasar. Sementara Jaksa Penuntut Umum dipimpin oleh Nyoman Bela Putra dan didampingi I Gede Wiraguna dari Kejaksaan Negeri Denpasar.
Dalam sidang terbuka kali ini, sebanyak 23 orang pelanggar diadili. Saat ditanya hakim, kebanyakan para terdakwa mengaku belum mengetahui isi dari sanksi Perda Nomor 2 Tahun 2015 Tentang pengolahan sampah. Namun alasan para terdakwa soal ketidaktahuan isi Perda Pengolahan sampah sama sekali tidak diterima majelis hakim.
"Saudara terdakwa tahu itu trafic light dalam aturan lalulintas. Warna merah berhenti, hijau boleh berjalan. Itu sudah otomatis. Apalagi ini menyangkut sampah. Dunia ini akan penuh dengan sampah kalau orang tidak tertib. Ini Perda sudah lama. Masa belum tahu juga, aneh kan?" ujar Hakim Sukreni, seperti dilansir suaradewata.com.
Para pelanggar terdiri dari para pedagang kecil, buruh harian di pasar dan masyarakat kelas bawah lainnya. Majelis hakim menutup mata terhadap latar belakang para pelanggar yang umumnya adalah orang miskin. Semua pelanggar yang disidangkan didenda dengan biaya masing-masing Rp 1 juta perorang.
"Anda mau bayar denda Rp 1 juta atau mau dikurung di Lapas Kerobokan selama 14 hari", tanya hakim kepada salah seorang terdakwa bernama Ketut Manis.
Wanita paruh baya ini hanya bisa termenung saat divonis hakim. Manis akhirnya berangkat ke meja JPU dengan lesu membayar uang yang didendakan kepadanya.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar Ketut Wisada menjelaskan, dalam Perda Pengolahan Sampah sudah dijelaskan, bila masyarakat ingin mengantar sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS) maka waktu yang diatur itu antara pukul 17.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita.
"Mengapa diatur pada jam sekian, karena setelah itu sampah-sampah yang ada akan diangkut oleh armada ke TPA Suwung. Armada yang banyak dan berseliweran itu hanya bisa beroperasi di atas pukul 20.00 Wita setiap hari. Kami tidak mau dituduh memacetkan Kota Denpasar dengan armada sampah yang banyak itu di luar jam-jam itu. Ini supaya Denpasar tidak macet," ujarnya.
Dalam Perda sudah diatur sanksi dan dendanya. Sosialisasi juga sudah dilakukan. "Kapan Denpasar bersih kalau kita tidak tertib, tidak tegas menegakkan aturan," ujarnya.
Sidang pelanggar Yustisia sebenarnya digelar di PN Denpasar setiap hari Rabu dan Jumat. Untuk Perda Sampah, sidangnya dilakukan di tempat umum dan terbuka.
"Selain menimbulkan efek jera, juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar jangan membuang sampah di sembarang tempat dan sembarang waktu. Tujuannya hanya satu yakni untuk lebih cepat lepas dari persoalan persampahan di Kota Denpasar," kata Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar Dewa Sayoga.
Perilaku masyarakat yang selama ini membuang sampah sembarangan harus segera berubah. Budaya bersih harus segera diciptakan. "Ini juga bagian dari revolusi mental di Pemerintahan Jokowi," pungkasnya.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026