Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 2 Juli 2026
Polresta Denpasar Tangkap Pengedar Sabu, Barangnya dari LP Kerobokan
Kamis, 22 September 2016,
07:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dalam sehari, 4 pengedar narkoba ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polresta Denpasar. Keempat tersangka terbukti menyimpan dan menguasai narkoba untuk dijual kepada pelanggan. Dua pengedar mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Lapas Kerobokan, Denpasar.
Menurut Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana empat tersangka yang ditangkap yakni HS (39), Her (27), AS (21) dan AY (27). Keempat tersangka ini merupakan pengedar dan tidak satu jaringan. Dijelaskannya, tersangka HS merupakan pengurus travel ditangkap pada Senin (19/9) sekitar pukul 16.00 Wita, di Jalan Bung Tomo X nomor 100 dengan barang bukti 1 paket sabu.
“Narkoba dibeli dari seorang temannya GL seharga Rp 700.00. dia sudah 4 kali membeli dengan cara mentransfer uang dan mengambil barang dengan system tempel. Dia ini residivis narkoba dan divonis 16 bulan penjara. Dia keluar dari Lapas pada Bulan Pebruari 206,” jelasnya.
Di hari yang sama, tersangka Her, pekerja tukang ojek tinggal di Jalan Tangkuban Perahu Denpasar ditangkap sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Marlboro Barat depan warung Banyuwangi Pengubengan Kangin, Kerobokan Kuta Utara. Barang bukti yang disita berupa 1 paket sabu.
“Pelaku membeli sabu dari temannya seorang napi lapas kerobokan berinisial DW dengan harga Rp 500 ribu. Pembelian dilakukan setelah transfer ke BCA. Dia ini tidak pernah dihukum dan sudah mengkomsumsi narkoba sejak setahun lalu,” ujar Kompol Ganefo.
Masih di hari yang sama, petugas juga menangkap tersangka AS (21) pegawai restoran yang tinggal di Jalan Monang maning Denpasar, sekitar pukul 22.30 Wita. Penangkapan berlangsung di Jalan Gunung Batukaru nomor 66 depan UD Sinar Bangunan, Tegal kerta, Denpasar Barat.
“Kami amankan dari tersangka 1 paket sabu sabu. Dia membeli sebanyak 6 kali dari temnanya BO seharga Rp 500 ribu,” terangnya.
Terakhir, tersangka AY (27) ditangkap di rumahnya di Jalan Gunung Soputan I Gang Ulun Suan nomor 19 Banjar Abian Timbul Pemecutan Kelod, Denpasar, sekitar pukul 22.05 Wita. Polisi mengamankan barang bukti dari tersangka sebanyak 3 paket sabu.
“Narkoba di beli dari seorang napi Lapas Kerobokan berinisial AAN seharga Rp 1,7 juta. Pembelian dengan cara mentransfer. Dia beli 5 paket dan sudah 2 paket dipakai sendiri. [bbn/spy/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026