Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 4 November 2026
Ngawur Buang Sampah di Kota Denpasar Kena Denda Rp 3 Juta
Jumat, 23 September 2016,
07:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. DKP (Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar) kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk menindak para pelanggar kebersihan di Kota Denpasar. Sidang Tipiring kali ini digelar di Balai Br. Celagi Gendong, Pemecutan Denpasar pada Kamis (22/9).
Sidang yang dipimpin Hakim Angeliky Day, SH, MH dengan Panitera Ketut Adiun SH dan Kadek Hendra Palgunadi serta Jaksa Gede Agus Wahyu Premana Surya, SH dan Made Wahyu Agastia Abdi SH ini menindak tidak kurang sebanyak 26 pelanggar. Dengan rincian 18 orang melanggar Pasal 12 Ayat 2, 1 Orang Melanggar Pasal 11 Huruf B, 7 orang melanggar pasal 11 Huruf K pada Perda Kota Denpasar No 3 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum Kota Denpasar.
Menurut Kabid Operasional Kebersihan DKP Ketut Adi Wiguna, rata rata pala pelanggar ini melanggar Perda Kota Denpasar No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Kota Denpasar dan Perda Kota Denpasar No 3 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.
“Ditemukan jenis- jenis pelanggarannya antara lain pembuangan sampah di got dan sungai serta ada pula para pengusaha pengelolaan sampah yang tidak menggunakan jaring pada operasionalnya. Denda yang kita jatuhi berkisar dari yang paling ringan Rp. 500,000 rupiah hingga yang terberat sejumlah 3 Juta Rupiah” ujar Ketut Adi Wiguna.
Lebih lanjut Ketut Adi Wiguna mengatakan para pelanggar yang dikenai denda hingga 3 Juta Rupiah tersebut langsung membayar denda di tempat persidangan.
“Adapun para pelanggar atas nama Sunardi, Imam, Toni dan Andik yang rata – rata merupakan penyedia jasa pengelolaan sampah swasta yang tidak menggunakan jaring saat mengangkut sampah sehingga sampah- sampah tersebut berserakan dijalanan” ujar Ketut Adi Wiguna.
Kadis DKP Kota Denpasar, Ketut Wisada ditemui usai pelaksanaan sidang mengatakan pelaksanaan sidang tipiring bagi para pelanggar sampah ini efektif menimbulkan efek jera dan sudah proporsional dengan jenis pelanggarannya.
“Ada kecenderungan saat ini warga membuang sampah nya ke sungai disaat pelarangan pembuangan sampah di jalanan digencarkan. Untuk itulah disamping terus menindak pelanggar sampah di daratan, pemantauan serta penindakan para pelanggar sampah di sungai harus lebih dioptimalkan dan terus dikawal. Hal ini sesuai dengan instruksi langsung Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra untuk menggencarkan penindakan para pembuang sampah di Sungai. Terlebih bagi masyarakat Bali sungai merupakan tempat yang harusnya disucikan,” ujar Ketut Wisada.
DKP Kota Denpasar akan mengadakan Sosialisasi Perwali No 11 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah Di Kota Denpasar di Kantor Desa Sumerta Kelod pada 25 September mendatang, selain itu Sidang Tipiring bagi pelanggar kebersihan selanjutnya juga akan dilaksanakan pada 29 September 2016 di wilayah Br. Kaja, Panjer Denpasar.[bbn/rls/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
02
03
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 581 Kali
04
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 451 Kali
05
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 441 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026