Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 8 Mei 2026
Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi Diselundupkan ke Bali Lewat Kue Dodol
Kamis, 6 Oktober 2016,
18:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkapa Dede (38) asal Pontianak Kalimantan lantaran membawa naskoba jenis sabu dan ekstasi. Puluhan gram sabu dan pil ekstasi dibawa tersangka melalui jalur darat dengan rute Kalimantan-Jakarta-Bali. Hebatnya, cara yang dilakukan Dede ini cukup mengelabui petugas. Pasalnya, ia berpura-pura sebagai pedagang dodol, dia berhasil melewati sejumlah ring pemeriksaan barang-barang setiap di jalur penyebrangan.
"Barang haram itu dimasukkan kedalam dodol. Pengiriman dari Kalimantan ke Jakarta kemudian menggunakan bus menuju ke Bali," Ucap Kapolres Denpasar, Komisaris Besar Polisi Hadi Purnomo, Kamis 6 Oktober 2016.
Menurut Hadi, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang berkembang di masyarakat terhadap pria yang dicurigai sebagai pengedar. Tersangka akhirnya ditangkap di depan Lippo Mall Jalan Dewi sartika, Tuban, Kuta, Badung.
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu-sabu seberat 60 gram di saku jaket tersangka. Dari lokasi penangkapan awal, tersangka dibawa ketempat dia menginap sementara yaitu di Coco Beach Hostel di Jalan Samudera, Tuban.
"Ketika dilakukan penggeledahan dikamar tersangka, anggota kami kembali menemukan 6 paket sabu-sabu dan 26 butir ekstasi," ungkapnya.
Untuk mengelabuhi petugas, kata Hadi, tersangka menyembunyikan sabu-sabu kedalam kue dodol. Didepan petugas, tersangka DF mengatakan membeli sabu-sabu dan ekstasi dari seseorang bernama MK yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat.
"Sabu-sabu dia beli dengan harga Rp.800.000,- per gram dan ekstasi seharga Rp.150.000,- per butir. Menurut pengakuannya, dia baru bayar Rp.90.000.000 kepada MK," jelas Hadi
Hadi menambahkan jika dirupiahkan narkoba yang dibawa oleh tersangka DF senilai 360 juta lebih. "Di Bali satu gram sabu-sabu harganya 1,3 juta sampai 1,8 juta. Untuk ekstasi perbutirnya 500 ribu," terangnya.
Meski mengaku baru pertama kali, petugas kepolisian tetap akan mengembangkan kasus tersebut. Total barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 8 paket sabu-sabu seberat brutto 206,75 gram (netto 194,11 gram) dan 26 butir ekstasi.
"Kalau dilihat dari barang bukti, tersangka ini bisa jadi bandar dan juga sebagai pengedar," tegas Hadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.[bbn/bbk/psk]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 732 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 667 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 488 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 470 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026