Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 14 Juni 2026
Timbulkan Kekacauan, Reklamasi Teluk Benoa Layak Dibatalkan
Rabu, 2 November 2016,
07:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Komisioner KPK, Laode M Syarif menyatakan, bila upaya reklamasi Teluk Benoa menimbulkan kekacauan di masyarakat, maka reklamasi Teluk Benoa layak dibatalkan.
Hal ini disampaikan Komisioner KPK, Laode M Syarif saat temu media dalam Pelatihan Jurnalis Antikorupsi di Denpasar, Selasa (1/11/2016).
Laode menerangkan, yang perlu diperhatikan adalah, apakah reklamasi Teluk Benoa telah menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kekacauan.
"Bila upaya reklamasi itu menimbulkan kekacauan di masyarakat, maka reklamasi Teluk Benoa layak dibatalkan,"ujarnya.
Laode meminta kepada Gubernur Bali dan DPRD Bali untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai polemik reklamasi Teluk Benoa tersebut. Ia juga berharap Gubernur Bali dan DPRD Bali dapat memberikan penjelasan serta pendapat tentang reklamasi Teluk Benoa.
"Itu sekaligus klarifikasi pimpinan di daerah untuk menentukan sikap yang jelas dan benar. Sekalipun reklamasi itu mungkin merupakan kewenangan pusat, namun sebagai penanggungjawab di daerah harus memiliki sikap yang jelas soal reklamasi Teluk Benoa. Ini merupakan jawaban dari sikap pemimpin setempat, karena mereka harus bertanggungjawab dengan apapun yang terjadi di daerahnya," ucap Laode.
Laode mengakui sudah banyak mendengar adanya informasi suap untuk memuluskan reklamasi Teluk Benoa. "Namun hal tersebut sulit untuk dibuktikan karena kasus suap biasanya diberikan cash, melalui perantara orang lain dan cara-cara yang sulit dideteksi lainnya," pungkasnya.
Terkait soal apakah proyek itu akan berlanjut atau tidak, Laode menjelaskan KPK akan memasang rambu-rambu sebagai kriteria. Beberapa kriteria yang dimaksud adalah soal pelestarian lingkungan hidup yang termanifestasi dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Untuk AMDAL, KPK sambung Laode juga akan menelisik prosesnya ke luarnya AMDAL, lantaran banyak yang hanya sekedarnya saja untuk memenuhi persyaratan. Bila prosesnya menyalahi aturan, maka Laode mengaku jika proyek reklamasi Teluk Benoa tidak bisa dilanjutkan.[bbn/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
Kasus Penjualan Gading Gajah di Tampaksiring Masuk Tahap Penuntutan
Dibaca: 1011 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026