Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 17 September 2026
Made Sudira Pemilik Akun Facebook @Aridus Jiro Jadi Tersangka
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Gubernur
Jumat, 4 November 2016,
18:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Lima bulan menjalani pemeriksaan, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bali akhirnya menetapkan Made Sudira sipemilik akun Facebook @Aridus Jiro sebagai tersangka pencemaran nama baik Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Penetapan status ini berlaku sejak Kamis (3/11) lalu, dan tersangka @Aridus Jiro tidak ditahan.
Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Kennedy, pada Jumat (4/11). Kombes Kennedy menjelaskan, penetapan status terhadap @Aridus Jiro, sudah dinaikkan menjadi tersangka sejak Kamis (3/11) lalu. Penetapan status ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti, serta gelar perkara yang dilakukan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali.
“Secara internal kami lakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka terhadap pemilik akun (@Aridus Jiro, red),” tegasnya saat dikonfirmasi, pada Jumat (4/11).
Perihal penetapan jelas Kombes Kennedy akan disampaikan kepada yang bersangkutan dan penyidik segera memanggil tersangka untuk diperiksa. “Nanti yang bersangkutan akan dipanggil untuk diperiksa,” ulangnya.
Apakah @Aridus Jiro ditahan? Kombes Kennedy mengatakan tidak. Alasan tidak ditahannya @Aridus Jiro karena penyidik menilai yang bersangkutan kooperatif, tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya dan tidak menghilangkan barang bukti. “Tidak semua tersangka bisa ditahan karena ada pertimbangan hukumnya,”ungkapnya.
Perwira melati tiga dipundak ini mengatakan, dalam kasus ini @Aridus Jiro dikenakan Pasal 27 ayat 3 Yo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum @Aridus Jiro yakni Valerian Wangge membenarkan kliennya berstatus tersangka sejak Kamis (3/11) lalu. Setelah penetapan status tersangka, kliennya akan diperiksa, Senin (7/11) mendatang. Namun Wangge heran dan mempertanyakan mengapa kliennya dikenakan pasal tambahan yakni Pasal 28 ayat 2 tentang SARA. “Kami terkejut ada pasal penambahan yakni Pasal 28 ayat 2 tentang SARA,” ungkapnya.
Sebelumnya kata Wangge, kliennya dikenakan pasal pencemaran nama baik yakni Pasal 27 ayat 3, namun tiba-tiba muncul Pasal SARA. Dia merasa pengenaan pasal tersebut ada kejanggalan. Seharusnya, setelah penambahan Pasal SARA, status kliennya bisa naik menjadi tersangka. “Saya belum bisa komentar banyak karena kami masih metting mengambil langkah selanjutnya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Made Sudira pemilik akun facebook @Aridus Jiro dilaporkan oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika melalui Karo Humas Pemprov Bali Dewa Gede Mahendra Putra ke SPKT pada 8 July 2016 lalu. Dalam statusnya, Aridus diduga mencemarkan nama baik Gubernur terkait statusnya di jejaring Facebook. Bahkan dalam kasus ini Gubernur Bali Made Mangku Pastika sempat diperiksa penyidik beberapa minggu lalu.[spy/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5521 Kali
02
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3480 Kali
03
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2324 Kali
04
05
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1141 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026