Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 30 April 2026
Made Sudira Pemilik Akun Facebook @Aridus Jiro Jadi Tersangka
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Gubernur
Jumat, 4 November 2016,
18:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Lima bulan menjalani pemeriksaan, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bali akhirnya menetapkan Made Sudira sipemilik akun Facebook @Aridus Jiro sebagai tersangka pencemaran nama baik Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Penetapan status ini berlaku sejak Kamis (3/11) lalu, dan tersangka @Aridus Jiro tidak ditahan.
Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Kennedy, pada Jumat (4/11). Kombes Kennedy menjelaskan, penetapan status terhadap @Aridus Jiro, sudah dinaikkan menjadi tersangka sejak Kamis (3/11) lalu. Penetapan status ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti, serta gelar perkara yang dilakukan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali.
“Secara internal kami lakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka terhadap pemilik akun (@Aridus Jiro, red),” tegasnya saat dikonfirmasi, pada Jumat (4/11).
Perihal penetapan jelas Kombes Kennedy akan disampaikan kepada yang bersangkutan dan penyidik segera memanggil tersangka untuk diperiksa. “Nanti yang bersangkutan akan dipanggil untuk diperiksa,” ulangnya.
Apakah @Aridus Jiro ditahan? Kombes Kennedy mengatakan tidak. Alasan tidak ditahannya @Aridus Jiro karena penyidik menilai yang bersangkutan kooperatif, tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya dan tidak menghilangkan barang bukti. “Tidak semua tersangka bisa ditahan karena ada pertimbangan hukumnya,”ungkapnya.
Perwira melati tiga dipundak ini mengatakan, dalam kasus ini @Aridus Jiro dikenakan Pasal 27 ayat 3 Yo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum @Aridus Jiro yakni Valerian Wangge membenarkan kliennya berstatus tersangka sejak Kamis (3/11) lalu. Setelah penetapan status tersangka, kliennya akan diperiksa, Senin (7/11) mendatang. Namun Wangge heran dan mempertanyakan mengapa kliennya dikenakan pasal tambahan yakni Pasal 28 ayat 2 tentang SARA. “Kami terkejut ada pasal penambahan yakni Pasal 28 ayat 2 tentang SARA,” ungkapnya.
Sebelumnya kata Wangge, kliennya dikenakan pasal pencemaran nama baik yakni Pasal 27 ayat 3, namun tiba-tiba muncul Pasal SARA. Dia merasa pengenaan pasal tersebut ada kejanggalan. Seharusnya, setelah penambahan Pasal SARA, status kliennya bisa naik menjadi tersangka. “Saya belum bisa komentar banyak karena kami masih metting mengambil langkah selanjutnya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Made Sudira pemilik akun facebook @Aridus Jiro dilaporkan oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika melalui Karo Humas Pemprov Bali Dewa Gede Mahendra Putra ke SPKT pada 8 July 2016 lalu. Dalam statusnya, Aridus diduga mencemarkan nama baik Gubernur terkait statusnya di jejaring Facebook. Bahkan dalam kasus ini Gubernur Bali Made Mangku Pastika sempat diperiksa penyidik beberapa minggu lalu.[spy/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3863 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1817 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026