Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jual Narkoba LP Kerobokan, Sarjana Ekonomi Dibekuk Polisi

Jumat, 11 November 2016, 06:05 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Dua sopir freelance berinisial PES (36) tinggal di Jalan Raya Kerobokan Kuta dan KT (36) tinggal di Jalan Raya Padonan Kuta Utara ketiban apes. Keduanya dipergoki jajaran Sat Resnarkoba Polresta Denpasar saat bertransaksi di Jalan Raya Kerobokan Kuta Utara. Barang-bukti yang berhasil disita dari dua tersangka yakni 3 paket sabu sabu.
 
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo, tersangka PES yang merupakan tamatan Sarjana Ekonomi ini adalah seorang residivis. Petugas mencurigainya menjual narkoba lagi. Kecurigaan petugas ternyata benar. Sekitar pukul 14.00 Wita, tersangka PES dipergoki bertransaksi dengan pelanggannya. “Dia keluar rumah diikuti anggota, ternyata akan bertransaksi dengan pelanggannya,” beber Kompol Ganefo.
 
Dalam penyergapan tersebut, petugas mengamankan dua paket sabu hasil transaksi. Dilokasi transaksi tak hanya PES yang diamankan, tersangka KT juga. Tersangka KT yang tinggal di Jalan Raya Padonan Kuta Utara ini sudah menunggu PES dengan pesanan 2 paket sabu yang dibeli seharga Rp 500 ribu.
 
Dalam keterangannya ke penyidik, tersangka PES mengaku 2 paket sabu dibeli dari seorang napi di Lapas Kerobokan berinisial ST seharga Rp 2,5 juta. Setelah memperoleh sabu dengan system tempel diseputaran Jalan Mahendradatta Denpasar, tersangka kemudian mentransfer uang ke BCA milik ST.
 
“Sabu dua gram itu kemudian di pecah menjadi paket kecil dan dijual kepada KT seharga Rp 500.000. Tersangka PES residivis kasus narkoba dan divonis 6 bulan penjara,” jelasnya.
 
Sementara dalam penggeledahan petugas ditemukan 1 paket sabu dari tersangka KT. Kepada penyidik, tersangka KT, sopir freelance ini mengaku bahwa 1 paket sabu itu milik KT yang belum habis dipakai. Dia mengatakan sudah 4 kali membeli sabu dari tersangka PES dan akan dipakai sendiri. Bagian lain, petugas juga menangkap pengedar narkoba berinisial WGJ (25), karyawan Hotel tinggal di Jalan Indrajaya Denpasar. Dia ditangkap pada Rabu (9/11) sekitar pukul 00.30 dinihari dengan barang-bukti 1 paket sabu.[spy/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami