Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sebulan Keluar Lapas, Pengedar Narkoba Kembali Diciduk

Jumat, 13 Januari 2017, 11:00 WITA Follow
Beritabali.com

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Sebulan keluar dari Lapastik Bangli, residivis kambuhan berinisial Indra H (39) ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Badung dalam sebuah penyergapan di depan Toko Sembako Cahaya Dewata Jalan Danau Tempe Sanur, pada 6 Januari lalu. Dari tangannya petugas menyita dua paket sabu berikut alat isap bong. 
 
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi, Indra merupakan residivis narkoba yang baru keluar dari Lapastik Bangli, sebulan lalu. Lantaran sudah menjadi target operasi, Indra ditangkap di depan Toko Sembako cahaya Dewata di jalan Danau Tempe, Sanur, saat membawa narkoba di sakunya. 
 
"Kami amankan barang bukti dua paket klip berisi sabu dengan berat 1,23 gram, satu buah bong,” jelasnya, Kamis (12/1) kemarin. Menurut tersangka Indra, paketan sabu itu diperoleh dari temannya di Surabaya dan akan dijual di daerah Badung dan Denpasar. Penjualan narkoba dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sekeluar dari Lapastik Bangli sebulan lalu. “Jadi, setelah dapat sabu dia cubit dan dijual kepada pelanggannya,” ujar AKP Djoko. 
 
Penangkapan terhadap pelaku narkoba juga dilakukan terhadap Mukhamad (38) di Jalan Mahendradatta Banjar Abiantimbul, Denpasar. Petugas menghentikan motor pelaku dan menggeledah serta menemukan delapan paket klip sabu seberat 4,93 gram yang dilakban dan disembunyikan di dalam Plastik bekas makanan ringan. 
 
Petugas menggiring tersangka ke rumah kosnya di Gang Robiwiliam kamar nomor 2 Jalan Mahendradata Denpasar. Dari dalam kamar kosnya petugas kembali menemukan kotak permen yang didalamnya terdapat 30 butir pil ekstasi warna hijau, timbangan elektrik, alat isap sabu. Dia mengaku narkoba itu diedarkannya untuk membiayai hidup anak dan istrinya di Jawa. 
“Dia ini residivis kasus narkoba dan sempat mendekam di Lapas Kerobokan 1,5 tahun,” terangnya. 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami