Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 2 Juli 2026
Selundupkan Narkoba, Warga Amerika dan Rusia Ditangkap
Kamis, 9 Maret 2017,
08:49 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Bea Cukai Denpasar bekerjasama dengan Dit Resnarkoba Polda Bali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba yang dikirim dari luar negeri melalui paket kiriman Pos, sejak dua bulan belakangan ini. Dari 5 pengiriman yang masuk ke kantor Pos, tim gabungan menangkap dua pelakunya warga Rusia berinisial AP dan seorang perempuan asal Amerika Serikat berinisial CL.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Untung Purwoko, Bulan Januari lalu pihaknya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pengiriman narkoba sebanyak 5 kali melalui paket kiriman pos. Empat kali pengiriman terjadi pada Januari dan sekali pada Pebruari 2017 lalu. Empat pengiriman paket pos itu berasal dari Belanda dan Kanada.
“Paket kiriman pos berisi narkoba itu dikirim dari Belanda berupa 100 butir ekstasi dan 2 paket sabu seberat 13,08 gram dan 106, 62 gram sabu. Sementara pengiriman paket pos dari Kanada berisi narkoba ganja kering seberat 49,28 gram,” jelasnya (8/3).
Untung mengatakan, menerima paket pos dari luar negeri berisi narkoba, pihak Bea Cukai Denpasar langsung berkoordinasi dengan Dit Resnarkoba Polda Bali untuk dilakukan pengembangan. Namun, tim gabungan gagal menangkap pelakunya, meski sudah mengintai selama sebulan penuh.
“Kami sudah berupaya menunggu siapa yang mengambil paketan. Namun tidak ada yang datang,” ujarnya.
Hal senada dijelaskan Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol Arif Ramdani yang mengatakan pihaknya sudah mencoba bersabar melakukan pengembangan. Dengan cara menunggui paketan tersebut diambil seseorang. Namun sudah sebulan diintai, paketan berisi narkoba tersebut tidak ada yang ambil.
Ditambahkan Untung, untuk pengiriman paket pos dari Amerika Serikat yang datang Sabtu 4 Pebruari lalu, pihaknya berhasil menangkap pemilik barang, yakni seorang perempuan berinisal CL warga Amerika Serikat. Bermula, paketan tersebut datang tanpa nama penerima dengan menggunakan alamat Vila Bareo bomor 9 Jalan Umalas 1 Kerobokan Kelod Seminyak, Kuta Utara.
Tak lama, datanglah CL mengambil pengiriman paket pos di Renon Denpasar, seberat 1,22 gram sabu.
“Temannya AP warga Rusia juga kami amankan karena sebagai pemilik sabu 1,22 gram di kantor Pos Sunset Road, Kuta, ungkapnya. Untung menegaskan, pihaknya menjerat kedua warga asing itu dengan Pasal 102 huruf (e) UU nomor 17 tahun 2006 tentang kepabean dan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.[bbn/spy/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026