Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Usai Diarak, Ogoh-Ogoh Wajib Dimusnahkan

Kamis, 16 Maret 2017, 17:05 WITA Follow
Beritabali.com

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. Ketua Majelis Madya Desa Pakraman Kabupaten Tabanan I Wayan Tontra menghimbau kepada masyarakat agar dalam mengarak ogoh-ogoh harus sesuai dengan etika tata krama adat Bali.
 
“Salah satunya tidak melewati batas adat ataupun banjar, sehingga tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan,” jelas Tontra, Kamis (16/3). 
 
[pilihan-redaksi]
Ia juga menghimbau sebelum dan saat mengarak ogoh-ogoh tidak mengonsumsi minuman beralkohol, yang bisa memicu permasalahan. Hal ini pun sudah diinformasikanya kepada para Bendesa adat di seluruh kabupaten Tabanan. 
 
Ketika ditanya mengenai pemusnahan ogoh-ogoh seusai diarak, Tontra yang juga Ketua PHDI Kabupaten Tabanan menjelaskan, ogoh-ogoh itu tidak wajib dipelasapas atau diupacarai. Tetapi ogoh-ogoh yang sebelum diarak keliling banjar, usai diarak di malam pengrupukan wajib dimusnahkan. 
 
“Ini yang harus diperhatikan,” tandasnya. 
 
Namun faktanya masih banyak ogoh-ogoh yang dibiarkan berdiri kokoh di perbatasan desa atau banjar, meskipun perayaan pengerupukan bahkan hari raya nyepi sudah lewat.
 
“Kami tidak memungkiri hal itu. Sebaiknya harus dimusnahkan. Apabila dibiarkan jelas mengganggu,” jelas tokoh masyarakat asal Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan ini.
 
Sementara itu sejauh ini data yang berhasil dihimpun Beritabali.com, jumlah ogoh-ogoh yang akan diarak di malam pengerupukan di kabupaten Tabanan sebanyak 894 ogoh-ogoh. [nod/wrt] 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami