Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Rai Mantra Soroti Pengawasan UU Perlindungan Subak di Bali
bbn/dok Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi Bali/Rai Mantra Soroti Pengawasan UU Perlindungan Subak di Bali.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Berbagai regulasi nasional maupun daerah yang mengatur perlindungan subak di Bali dinilai perlu mendapat pengawasan bersama agar implementasinya berjalan optimal dan mampu menjaga keberlangsungan warisan budaya Bali di tengah perkembangan zaman.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPD RI Komite III, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, saat memberikan pandangan terkait perlindungan subak di Denpasar, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, perlindungan subak telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang mengakui desa adat dan subak sebagai karakteristik budaya Bali yang wajib dijaga.
Selain itu, terdapat Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2024 mengenai tata ruang kawasan strategis nasional kawasan lanskap subak, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012 tentang Subak.
Tak hanya itu, Perda Bali Nomor 7 Tahun 2019 tentang Desa Adat juga mengatur kedudukan subak dalam wilayah desa adat di Bali.
Menurut Rai Mantra, seluruh regulasi tersebut perlu diawasi dalam pelaksanaannya agar tidak hanya menjadi aturan normatif, tetapi juga mampu menjawab tantangan kebutuhan masyarakat modern.
"Kita perlu mengawasi pelaksanaan Undang- Undang ini, tentu implikasi dari undang- undang ini dalam tingkat pelaksanaannya juga. Sehingga, beberapa hal memang harus mampu merevitalisasi, kita tafsirkan kembali karena menyangkut tentang kebutuhan, serta tentang masalah modal budaya," ujarnya.
Ia menilai perlindungan subak harus dibarengi harmonisasi kebijakan dalam pengelolaan lingkungan, mulai dari aspek konservasi, edukasi hingga pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat yang memiliki modal budaya harus diberikan ruang untuk berkembang dan mampu beradaptasi dengan perubahan global tanpa kehilangan identitas budaya leluhur.
Rai Mantra menegaskan, warisan budaya seperti subak bukan sekadar sistem pertanian tradisional, tetapi juga bagian dari intelektualitas leluhur Bali yang memiliki nilai universal.
"Mempertahankan sebuah modal budaya atau warisan budaya berupa intelektualitas leluhur kita, yang dapat berdiri sejajar dalam konsep-konsep peradaban dunia. Ini yang paling penting," tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2940 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2014 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun