Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pakai Narkoba, Sepasang Kekasih Dibekuk di Rumah Kos

Jumat, 28 April 2017, 08:25 WITA Follow
Beritabali.com

bbcom

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pasangan kekasih, berinisial DNS (38) dan AEW (28) dibekuk jajaran Sat Resnarkoba Polresta Denpasar di rumah kosnya di Jalan Gunung Karang III, Gang Jenggala, Pemecutan, Denpasar, pada Jumat (21/4) malam lalu. 
 
Polisi mengamankan barang bukti paketan plastik berisi sabu-sabu seberat 0,12 gram, yang disembunyikan di bawah kasur. 
 
Pasangan kekasih itu ditangkap atas laporan dari masyarakat yang diterima jajaran Sat Resnarkoba Polresta Denpasar. 
 
[pilihan-redaksi]
Berdasarkan ciri-ciri keduanya, petugas melakukan penangkapan di rumah kos mereka di Jalan Gunung Karang III Gang Jenggala, Pemecutan, Denpasar, sekitar pukul 22.30 WITA.
 
Setelah diinterogasi, kedua pasangan itu mengaku membeli sabu dari seorang napi Lapas Kerobokan, berinisial AG. Untuk satu paketnya, mereka membeli seharga Rp 500 ribu. 
 
“Keduanya ditangkap di dalam kamar,” beber Wakapolresta, AKBP I Nyoman Artana didampingi Kasatresnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan dalam keterangan pers Kamis (27/4) kemarin.
 
Dari keterangan awal, mereka mengaku hanya sebagai pengguna bukan pengedar atau kurir. Mereka yang sebagai satpam dan pelayan kafe di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Seminya, Kuta ini mengaku sudah empat bulan menjadi pemakai. Alasannya terpengaruh situasi tempat kerja.
 
Selain itu, jajaran Sat Resnarkoba Polresta Denpasar meringkus tiga pemakai narkoba lainnya. Mereka adalah pedagang burung, Made Suantana (37), Sopir travel, Made Astrawan (29) dan Margawi Anis (40). Suantana dan Astrawan bersamaan di kawasan Jalan Dalung Permai, Kuta Utara, Badung, Senin (23/4). 
 
Untuk tersangka Margawi diringkus di Jalan Tunggak Bingin, Sanur Kauh, Denpasar Selatan (Densel), pukul 16.50 WITA, Senin (23/4). Petugas mengamankan 15 paket SS dengan berat 2,56 gram dan 9 butir ekstasi seberat 3.07 gram. Selain pengguna, pria plontos ini juga turut mengedarkan. 
 
“Dia merupakan residivis tahun 2014 dengan vonis 4 tahun. Dia membeli sabu dari seorang napi di LP Kerobokan,” ungkap mantan Kapolsek Kuta Utara ini. [spy/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami