Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 30 Juli 2026
Pakai Narkoba, Sepasang Kekasih Dibekuk di Rumah Kos
Jumat, 28 April 2017,
08:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pasangan kekasih, berinisial DNS (38) dan AEW (28) dibekuk jajaran Sat Resnarkoba Polresta Denpasar di rumah kosnya di Jalan Gunung Karang III, Gang Jenggala, Pemecutan, Denpasar, pada Jumat (21/4) malam lalu.
Polisi mengamankan barang bukti paketan plastik berisi sabu-sabu seberat 0,12 gram, yang disembunyikan di bawah kasur.
Pasangan kekasih itu ditangkap atas laporan dari masyarakat yang diterima jajaran Sat Resnarkoba Polresta Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Berdasarkan ciri-ciri keduanya, petugas melakukan penangkapan di rumah kos mereka di Jalan Gunung Karang III Gang Jenggala, Pemecutan, Denpasar, sekitar pukul 22.30 WITA.
Setelah diinterogasi, kedua pasangan itu mengaku membeli sabu dari seorang napi Lapas Kerobokan, berinisial AG. Untuk satu paketnya, mereka membeli seharga Rp 500 ribu.
“Keduanya ditangkap di dalam kamar,” beber Wakapolresta, AKBP I Nyoman Artana didampingi Kasatresnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan dalam keterangan pers Kamis (27/4) kemarin.
Dari keterangan awal, mereka mengaku hanya sebagai pengguna bukan pengedar atau kurir. Mereka yang sebagai satpam dan pelayan kafe di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Seminya, Kuta ini mengaku sudah empat bulan menjadi pemakai. Alasannya terpengaruh situasi tempat kerja.
Selain itu, jajaran Sat Resnarkoba Polresta Denpasar meringkus tiga pemakai narkoba lainnya. Mereka adalah pedagang burung, Made Suantana (37), Sopir travel, Made Astrawan (29) dan Margawi Anis (40). Suantana dan Astrawan bersamaan di kawasan Jalan Dalung Permai, Kuta Utara, Badung, Senin (23/4).
Untuk tersangka Margawi diringkus di Jalan Tunggak Bingin, Sanur Kauh, Denpasar Selatan (Densel), pukul 16.50 WITA, Senin (23/4). Petugas mengamankan 15 paket SS dengan berat 2,56 gram dan 9 butir ekstasi seberat 3.07 gram. Selain pengguna, pria plontos ini juga turut mengedarkan.
“Dia merupakan residivis tahun 2014 dengan vonis 4 tahun. Dia membeli sabu dari seorang napi di LP Kerobokan,” ungkap mantan Kapolsek Kuta Utara ini. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3896 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2965 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2026 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1812 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026