Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pelaku Penipuan yang Mencatut Tim Pemenangan Masdipa Ditangkap

Rabu, 5 Juli 2017, 17:18 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Beritabali.com, Karangasem. Kasus penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja oleh oknum yang mengaku sebagai tim pemenangan Bupati Karangasem Masdipa, Selasa (4/7) diciduk tim Buser Polres Karangasem di sebuah kamar kos-kosan di daerah Sanur, Denpasar.
 
"Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan dalam kamara kos di daerah sanur. Pelaku sempat buron sejak dilaporkan pada tanggal 3 juli 2016," ujar kasat reskrim Polres Karangasem AKP Decky Hendra Wijaya, Rabu (5/7).
 
[pilihan-redaksi]
Sebelumnya, I Made Suena (56) yang merupakan pelaku asal Banjar Belong, Manggis, Karangasem dilaporkan pada 3 juli 2016 oleh Maskur atas aksi penipuan yang dilakukannya. Saat beraksi, Suena menjerat korbannya dengan mengaku bisa memasukkan tenaga kerja di lingkungan Pemkab Karangasem, agar lebih meyakinkan Suena mengaku sebagai tim pemenangan Masdipa yang kala itu memenangkan perhelatan Pilbub Karangasem. 
 
Setelah hampir 10 bulan menjadi penghuni list DPO (daftar pencarin orang) Suena akhirnya berhasil dibekuk di sebuah rumah kos-kosan di daerah Sanur, Denpasar, Selasa (4/7) sekitar pukul 17.30 WITA.
 
Saat dilaporkan, sedikitnya ada delapan orang yang menjadi korban dari janji manis Suena. Dari ke delapan koban tersebut, Suena berhasil merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah tergantung dari jenis pekerjaan yang dijanjikan. 
 
Salah satu korbannya bernama Maskur (45) asal Karanglangko, mengaku menyerahkan uang sebesar  Rp15 juta kepada Suena agar anaknya bisa diterima bekerja di Puskesmas Manggis. 
 
Bahkan Suena juga sempat memastikan jika anak Mastur bisa mulai bekerja pada Maret 2016. Selain itu, korban Suena lainnya juga tersebar di beberapa wilayah Karangasem seperti di wilayah Tianyar, Kubu.
 
Saat diiterogasi, Suena mengaku uang hasil kejahatannya tersebut sudah habis dipakai foya-foya. Kini Swena harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan jeratan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun bui. [igs/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami