Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Lima Pemuda Asal Buleleng Terlibat Jaringan Narkoba

Kamis, 13 Juli 2017, 07:34 WITA Follow
Beritabali.com

Petugas Sat Resnarkoba Polresta Denpasar ringkus lima pengedar narkoba jaringan Buleleng. [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menggulung 5 pemuda asal Buleleng, Kamis (6/7) lalu. Kelimanya ditangkap terpisah dengan barang bukti paketan plastik berisi sabu-sabu. Kelimanya yakni, Putu Derry Agus Pratama (21), Putu Jember Parikesit (27), Putu Mardika (34), Putu Joni Pranata (21) dan Made Juniartawan (40). 
 
Menurut Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Artha Ariawan, kelima tersangka merupakan satu jaringan asal Buleleng. 
 
[pilihan-redaksi]
“Mereka ini jaringan narkoba dari Buleleng. Tersangka Made Juniartawan berasal dari Desa Banjar, sedangkan empat lainnya dari Desa Petemon,” ujarnya. 
 
Pihaknya lebih dulu menangkap tersangka Putu Derry Agus Pratama yang tinggal di Jalan Perum Kampial, Nusa Dua, Kuta Selatan. Dia dibekuk saat mengedarkan sabu-sabu (SS) di Jalan Bypas Ngurah Rai, Kedonganan, sekitar pukul 15.00 WITA. 
 
“Dalam penggeledahan diamankan dua paket SS, seberat 0,13 gram. Dari pengakuannya, SS itu didapat dari teman sekamarnya bernama Putu Jember Parikesit (27),” kata mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
 
Berdasar pengakuan Putu Derry Agus Pratama, petugas  menangkap Putu Jember Parikesit yang bekerja di minimarket di kawasan Bandara Ngurah Rai. Ia dibekuk di Jalan Mayapada Kampial, Kuta Selatan, sekitar pukul 15.40 WITA. Dari tangan tersangka diamankan 6 paket SS siap edar. 
 
“Dia mengaku membeli SS dari Putu Mardika, seharga Rp 1.300.000. Kemudian sabu-sabu dipecah menjadi 11 paket untuk diedarkan kembali,” kata Arta. 
 
Tak lama, giliran tersangka Putu Mardika, diringkus di kosnya, di Jalan Pura Banyu Kuning, Padangsambian, Kelod, Denbar, sekitar pukul 19.00 WITA. Setelah digeledah, petugas menemukan 2 paket sabu sabu. Tersangka yang juga residivis dalam kasus yang sama ini, mengaku membeli SS dari temannya yakni, Putu Joni Pranata dan Made Juniartawan. 
 
“Keduanya, (Putu Joni dan Made Juniartawan) kami amankan di rumah kosnya di Jalan Muding Kaja, Kerobokan, Kuta Utara. Masih didalami. Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seseorang melalui Handphone,” ungkap Kompol Artha. [spy/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami