Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 25 Oktober 2026
Ibu Baby J Ngaku Siksa Bayi Demi Memeras Kekasih Gelapnya
Senin, 31 Juli 2017,
22:38 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kabar teranyar kasus penyiksaan ibu kandung, MD, terhadap anaknya sendiri baby J, akhirnya terungkap. Ibu rumah tangga asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu sengaja menyiksa anaknya hanya untuk memeras kekasih gelapnya yang kini berada di Austria.
Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. Sang Made Mahendra Jaya, dari keterangan MD terungkap latar-belakang penyiksaan agar bisa memeras mantan kekasihnya gelapnya sendiri. Padahal, antara MD dan kekasihnya tidak ada ikatan pernikahan yang sah.
[pilihan-redaksi]
“Mereka bukan suami istri yang sah. Kami sudah periksa ibunya, dan dia mengaku agar ayah biologis mau mengirim uang,” terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Ujung Pandang ini.
Kombes Mahendra mengatakan, selayaknya orang tua bertanggung-jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup anaknya sendiri, dan bukan melakukan cara yang tidak terpuji.
“Kalau orang tua bertanggung jawab dia akan bekerja untuk menafkahi anaknya bukan dengan cara menganiaya anaknya untuk mendapatkan sesuatu,” beber mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Mabes Polri ini tanpa menjelaskan secara rinci berapa nilai nominal pemerasan tersebut.
Sementara, terkait dugaan adanya gangguan jiwa tersangka MD, Kombes Mahendra mengatakan MD dalam keadaan sehat dan bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan.
“Kalau kita lihat pelaku bisa bertanggungjawab atas dirinya,” ucapnya.
Dijelaskannnya, saat ini baru 5 saksi yang diperiksa. Pemeriksaan ini sebagai kelanjutan untuk menelurusi orang yang mengunggah video kekerasan itu ke media social tersebut.
“Barang bukti sudah kami amankan yakni berupa ember, gayung, baju yang digunakan oleh korban dan pelaku, bantal guling yang digunakan untuk memukul,” terangnya.
Selain itu, katanya, Unit Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali sedang memeriksa secara forensik yang digunakan tersangka merekam kejadian kekerasan itu. Pemeriksaan forensik ini dilakukan karena tersangka MD sudah menghapus video yang dibuatnya.
Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka MD dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman 3 tahun penjara dan pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Karena dilakukan orangtuanya sehingga ada pemberatan ditambah sepertiganya,” ungkapnya.
Untuk menjamin keselamatan bayi J, Polda Bali sudah mengajukan surat perlindungan anak ke Pengadilan Negeri Denpasar. Sementara Baby J sendiri dititipkan di sebuah yayasan di Denpasar. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5773 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4592 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2551 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2198 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026