Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 27 Juli 2026
Ibu Baby J Ngaku Siksa Bayi Demi Memeras Kekasih Gelapnya
Senin, 31 Juli 2017,
22:38 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kabar teranyar kasus penyiksaan ibu kandung, MD, terhadap anaknya sendiri baby J, akhirnya terungkap. Ibu rumah tangga asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu sengaja menyiksa anaknya hanya untuk memeras kekasih gelapnya yang kini berada di Austria.
Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. Sang Made Mahendra Jaya, dari keterangan MD terungkap latar-belakang penyiksaan agar bisa memeras mantan kekasihnya gelapnya sendiri. Padahal, antara MD dan kekasihnya tidak ada ikatan pernikahan yang sah.
[pilihan-redaksi]
“Mereka bukan suami istri yang sah. Kami sudah periksa ibunya, dan dia mengaku agar ayah biologis mau mengirim uang,” terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Ujung Pandang ini.
Kombes Mahendra mengatakan, selayaknya orang tua bertanggung-jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup anaknya sendiri, dan bukan melakukan cara yang tidak terpuji.
“Kalau orang tua bertanggung jawab dia akan bekerja untuk menafkahi anaknya bukan dengan cara menganiaya anaknya untuk mendapatkan sesuatu,” beber mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Mabes Polri ini tanpa menjelaskan secara rinci berapa nilai nominal pemerasan tersebut.
Sementara, terkait dugaan adanya gangguan jiwa tersangka MD, Kombes Mahendra mengatakan MD dalam keadaan sehat dan bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan.
“Kalau kita lihat pelaku bisa bertanggungjawab atas dirinya,” ucapnya.
Dijelaskannnya, saat ini baru 5 saksi yang diperiksa. Pemeriksaan ini sebagai kelanjutan untuk menelurusi orang yang mengunggah video kekerasan itu ke media social tersebut.
“Barang bukti sudah kami amankan yakni berupa ember, gayung, baju yang digunakan oleh korban dan pelaku, bantal guling yang digunakan untuk memukul,” terangnya.
Selain itu, katanya, Unit Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali sedang memeriksa secara forensik yang digunakan tersangka merekam kejadian kekerasan itu. Pemeriksaan forensik ini dilakukan karena tersangka MD sudah menghapus video yang dibuatnya.
Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka MD dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman 3 tahun penjara dan pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Karena dilakukan orangtuanya sehingga ada pemberatan ditambah sepertiganya,” ungkapnya.
Untuk menjamin keselamatan bayi J, Polda Bali sudah mengajukan surat perlindungan anak ke Pengadilan Negeri Denpasar. Sementara Baby J sendiri dititipkan di sebuah yayasan di Denpasar. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3860 Kali
02
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 1941 Kali
03
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1696 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1556 Kali
05
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1519 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026