Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 5 Mei 2026
Ibu Baby J Ngaku Siksa Bayi Demi Memeras Kekasih Gelapnya
Senin, 31 Juli 2017,
22:38 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kabar teranyar kasus penyiksaan ibu kandung, MD, terhadap anaknya sendiri baby J, akhirnya terungkap. Ibu rumah tangga asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu sengaja menyiksa anaknya hanya untuk memeras kekasih gelapnya yang kini berada di Austria.
Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. Sang Made Mahendra Jaya, dari keterangan MD terungkap latar-belakang penyiksaan agar bisa memeras mantan kekasihnya gelapnya sendiri. Padahal, antara MD dan kekasihnya tidak ada ikatan pernikahan yang sah.
[pilihan-redaksi]
“Mereka bukan suami istri yang sah. Kami sudah periksa ibunya, dan dia mengaku agar ayah biologis mau mengirim uang,” terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Ujung Pandang ini.
Kombes Mahendra mengatakan, selayaknya orang tua bertanggung-jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup anaknya sendiri, dan bukan melakukan cara yang tidak terpuji.
“Kalau orang tua bertanggung jawab dia akan bekerja untuk menafkahi anaknya bukan dengan cara menganiaya anaknya untuk mendapatkan sesuatu,” beber mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Mabes Polri ini tanpa menjelaskan secara rinci berapa nilai nominal pemerasan tersebut.
Sementara, terkait dugaan adanya gangguan jiwa tersangka MD, Kombes Mahendra mengatakan MD dalam keadaan sehat dan bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan.
“Kalau kita lihat pelaku bisa bertanggungjawab atas dirinya,” ucapnya.
Dijelaskannnya, saat ini baru 5 saksi yang diperiksa. Pemeriksaan ini sebagai kelanjutan untuk menelurusi orang yang mengunggah video kekerasan itu ke media social tersebut.
“Barang bukti sudah kami amankan yakni berupa ember, gayung, baju yang digunakan oleh korban dan pelaku, bantal guling yang digunakan untuk memukul,” terangnya.
Selain itu, katanya, Unit Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali sedang memeriksa secara forensik yang digunakan tersangka merekam kejadian kekerasan itu. Pemeriksaan forensik ini dilakukan karena tersangka MD sudah menghapus video yang dibuatnya.
Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka MD dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman 3 tahun penjara dan pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Karena dilakukan orangtuanya sehingga ada pemberatan ditambah sepertiganya,” ungkapnya.
Untuk menjamin keselamatan bayi J, Polda Bali sudah mengajukan surat perlindungan anak ke Pengadilan Negeri Denpasar. Sementara Baby J sendiri dititipkan di sebuah yayasan di Denpasar. [spy/wrt]
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 497 Kali
02
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 387 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 381 Kali
04
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026