Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Gerebek Pesta Sabu di Rumah Kos

Rabu, 2 Agustus 2017, 08:00 WITA Follow
Beritabali.com

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pesta sabu yang digelar di sebuah rumah kos di Jalan Cokroaminoto Gang Angsoka Denpasar, digerebek aparat kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, Jumat (28/7) malam. Di rumah kos tersebut petugas mengamankan 4 pemuda yang sedang fly mengkomsumsi sabu, berikut beberapa paketan plastik sabu lengkap dengan alat isap bong. 
 
Mereka yang diamankan dalam pengerebekan itu yakni, Aldi Prayitno (43), calo tiket bus tinggal di Jalan Bukit Tunggal, Pemecutan Denpasar Barat. Asep Yusuf Hidayat (23), pengangguran yang menghuni rumah kos di Jalan Cokroaminoto Gang Angsoka, Denpasar Barat. Ketut Artawan, buruh bangunan tinggal di Jalan Raya Lingkungan Asih Gilimanuk. Terakhir, Boby Surya pedagang kerak telor di Art Center tinggal di Jalan Drupadi, Denpasar Timur. 
 
[pilihan-redaksi]
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, pengerebekan 4 pemuda yang sedang pesta sabu berawal dari tertangkapnya, tersangka Made Sudana (22) tinggal di Jalan Pidada XIII nomor 2 Ubung, Denpasar Utara. 
 
Made Sudana ditangkap aparat kepolisian saat melakukan Under Cover di sebuah hotel melati diseputaran Ubung Denpasar, sekitar pukul 16.00 Wita. 
 
“Tas pinggangnya kami geledah dan menemukan 0,10 gram,” tegasnya, Selsa (01/8) kemarin. 
 
Tersangka Made Sudana mengaku membeli sabu dari Zaenal seharga Rp 400.000 dengan mengambil tempelan diseputaran Panjer, Denpasar. Petugas kepolisian kemudian memancing tersangka Zaenal datang ke hotel dan memesan sabu seberat 0,11 gram. Tersangka Zaenal datang sekitar pukul 18.00 wita dan kemudian dibekuk petugas yang sudah mengepung lokasi hotel. 
 
Dari keterangan tersangka Zaenal inilah petugas akhirnya membekuk 4 pemakai narkoba yang sedang pesta narkoba di Jalan Cokroaminoto Gang Angsoka, Denpasar Barat. 
 
“Tersangka Zaenal mengaku membeli sabu dari tersangka Aldi Prayitno seharga Rp 300.000. Tersangka Aldi menyuruh tersangka Zaenal datang ke rumah kos di Jalan Cokroaminoto Denpasar,” ujar mantan Kapolsek Kuta Utara ini. 
 
Tersangka Aldi Prayitno tidak mengetahui bahwa pasca transaksi tersebut, tersangka Zaenal datang bersama petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Denpasar. Alhasil petugas mengerebek dan menemukan 4 tersangka sedang berpesta sabu di dalam rumah kos. Diketahui, tersangka Aldi Prayitno ini merupakan residivis kasus narkoba tahun 2015. Dia divonis selama 2 tahun penjara dan bebas Bulan July 2017, setelah menjalani masa penahanan 1 tahun 10 bulan dan 15 hari. 
 
“Dari tersangka Aldi Prayitno kami amankan 8 paket sabu, tersangka Asep Yusuf Hidayat diamankan satu pipa kaca berisi sabu seberat 0,20 gram, tersangka Ketut Artawan satu buah pipa kaca didalamya berisi sabu seberat 0.2 gram, dan tersangka Boby Surya diamankan satu pipa kaca berisi 0,2 gram sabu,” terangnya. [spy/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami