Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Buru Penjambret, Polisi Dapat Bonus Ungkap Kasus Narkoba

Kamis, 10 Agustus 2017, 12:00 WITA Follow
Beritabali.com

ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Karangasem. Mantan anggota DPRD Karangasem GS 46 diamankan Polisi di sebuah rumah milik sepasang suami istri Mr.O (25) dan istrinya KE (23) yang diduga sebagai pengedar Narkoba, di Banjar Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Selasa (8/8) sekitar pukul 05.30 wita.
 
"Ya benar, kita masih melakukan pengembangan tentang kasus tersebut," ujar Kapolres Karangasem AKBP I Wayan Gede Ardana, Rabu (9/8).
 
[pilihan-redaksi]
Penangkapan Mr.O cs berawal dari pengakuan pelaku penjambretan warga negara Canada di Dusun Lebah, Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, di mana sesaat setelah melakukan aksinya pelaku pergi ke rumah salah satu rekannya yaitu Mr.O di daerah Kubu, Karangasem untuk membayar utang pembelian barang terlarang dan membeli 1 paket sabu-sabu. Bahkan pelaku yang masih dibawah umur ini mengaku sudah 3 kali membeli barang tersebut dari MR O.
 
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan dilaksanakan pada Selasa (8/8) saat sekitar pukul 06.00 wita. Saat itu polisi berhasil mengamankan 18 klip plastik yang berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu-sabu. Saat dilakukan penyergapan Mr.O sempat berusaha kabur dan melempar suatu barang ke atas atap rumahnya. Namun akhirnya Polisi berhasil membekuk Mr.O.
 
Setelah dilakukan pencarian polisi akhirnya menemukan barang yang di lempar Mr.O tersebut. Benar saja, setelah di lihat ternyata didalamnya berisi 16 paket serbuk kuning yang diduga sabu-sabu. 
 
Mendapatkan hasil tersebut, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Saat melakukan penggeledahan Polisi berhasil menemukan satu pekat yang disimpan pada sebuah lemari dan satu pekat lagi di temukan di pekarangan rumahnya.
 
Saat dilakukannya penggeledahan di rumah Mr.O, Polisi juga mengamankan satu orang lainnya yaitu GS (46) seorang mantan anggota DPRD Karangasem yang saat itu kedapatan ada di rumah Mr.O.
 
GS langsung diamankan Polisi, meskipun memang belum ditemukan ada indikasi keterlibatan GS terkait kekempilikan barang haram tersebut. Setelah dilakukan tes urine, ternyata hasil tes urine GS dan Mr.O postif mengandung Narkoba, sedangkan untuk hasil tes KE negatif.
 
Sementara GS sendiri juga sempat tersandung kasus pemakaian obat-obatan terlarang beberapa tahun lalu, bahkan saat itu GS sempat divonis tiga bulan. [igs/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami