Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 2 Juli 2026
Pembunuhan Anggota TNI, Jaksa Tunggu Terdakwa Banding atau Tidak
Selasa, 15 Agustus 2017,
08:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar masih menunggu sikap putusan DKDA (16), pembunuh anggota TNI-AD Prada Yanuar Setiawan. Sementara ini, Jaksa sendiri sudah menerima putusan dari M Jauhari (20), CI (16), KCA (16), dan KTS (17).
“Untuk terdakwa DKDA, JPU menyatakan masih menunggu hasil koordinasi dengan Kajari Denpasar, Erna Noormawati Widodo Putri,” ujar Kasipidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung, kemarin (14/8).
[pilihan-redaksi]
Ia menerangkan, untuk putusan tiga terdakwa masing-masing CI yang divonis 1,5 tahun dalam kasus penganiayaan Prada Yanuar ditambah vonis 2 tahun untuk penganiayaan Jauhari serta KCA dan KTS yang divonis 9 bulan penjara dalam penganiayaan Jauhari, JPU menyatakan menerima putusan.
“Untuk tiga terdakwa tersebut JPU sudah menyatakan menerima putusan,” jelasnya.
Namun untuk putusan DKDA divonis 4 tahun atas penusukan Prada Yanuar hingga tewas, Maha Agung menyatakan belum ada putusan apakah menerima atau mengajukan banding.
“Kami masih menunggu. Kalau sudah ada kepastian banding atau tidak akan kami kabarkan ke media," tegasnya.
Ditambahkannya, untuk dua tersangka yang menjadi biang kerok penganiayaan Prada Yanuar dan Jauhari masing-masing Revo Ashari Syah, 19 dan Fajar Hamadi, 19 sudah dilimpahkan ke PN Denpasar untuk disidangkan.
“Sudah kami limpahkan tinggal tunggu jadwal persidangan saja,” beber jaksa asal Buleleng ini.
Diberitakan, sebelum kejadian Sabtu (8/7), DKDA bersama sekitar 7 rekannya yang tergabung dalam geng Remang Boys kumpul di salah satu bar di Kuta, Badung untuk minum-minum. Selanjutnya, pada Minggu (9/7) sekitar pukul 01.00 Wita, DKDA bersama anggota geng lainnya pindah ke bar lainnya hingga pukul 03.00 Wita.
Ditengah jalan, DKDA dan CI sempat bersitegang dengan saksi Steven yang merupakan rekan korban Prada Yanuar di pertigaan Taman Griya Jimbaran. Namun saat itu saksi Steven memilih meninggalkan DKDA dan CI. Saat itulah, DKDA dan CI melihat Prada Yanuar yang menggunakan motor Satria FU melintas. Keduanya lalu memepet dan menghentikan Prada Yanuar tepat di depan Halte Sarbagita Jimbaran.
Tidak lama berselang datang beberapa rekan DKDA. Disinilah DKDA menusuk dada Prada Yanuar Setiawan hingga tewas. Sementara, rekan-rekan DKDA yang masih ada di lokasi malah emosi dan menganiaya rekan Prada Yanuar yakni Jauhari dengan pukulan dan tendangan hingga babak belur. Setelah tak berdaya, CI mengencingi wajah Jauhari yang tergeletak di jalan.[spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026