Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kembangkan Kasus, Polres Karangasem Tangkap Tersangka Pemasok Narkoba Kubu-Kuta

Jumat, 18 Agustus 2017, 21:44 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Beritabali.com, Karangasem. Polres Karangasem gelar preskon terkait penangkapan BY alias P (26) asal Tulamben, Kubu, Karangasem. BY adalah tersangka sindikat Narkoba antar Kabupaten. 
 
Penangkapan BY alias P merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka penjambretan Warga Negara Asing di Kecamatan Abang yang terbukti positif Narkoba setelah dilakukan ter urine beberapa waktu lalu.
 
[pilihan-redaksi]
"Ini merupakan hasil dari pengembangan kasus jambret, selain itu kami juga mendapat informasi dari masyarakat," ujar Kapolres Karangasem AKBP I Wayan Gede Ardana saat preskon, Jumat (18/8).
 
Tertangkapnya BY alias P berawal dari tertangkapnya pelaku penjambretan warga negara asing yang dilakukan oleh MS alias A (17). MS sendiri positif memakai Narkoba setelah dilakukan tes dan mengakui bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya di Kubu yakni KO alias O (26).
 
Polisi langsung menggelandang KO di rumahnya, KO sendiri sempat mencoba kabur dan menghilangkan barang bukti dengan cara dilempar keatap dan ke dikebun tetangga, namun polisi tetap berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti. 
 
Saat melakukan penggeledahan dirumah KO Polisi mendapati GS (49) ada dalam rumah KO dan langsung diamankan juga. Setelah di tes urine ternyat GS dan KO positif narkoba. GS diketahui sebagai mantan anggota dewan Karangasem. Dari tersangka KO polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu total berat bersih 4,1 gram.
 
"Ini merupakan barang bukti paling banyak yang diamankan Polres Karangasem sari kasus narkoba sebelumnya. Sementara terkait tersangka BY kami masih mengorek keterangan karena yang bersangkutan melakukan akai bungkam," ungkap Kapolres Karangasem.
 
Sementara itu, pihak kepolisian juga mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kubu sering terjadi teransaksi narkoba, di mana yang dimaksud tersebut adalah KO. Jajaran Kasat Narkoba Polres Karangasem langsung melakukan pengembangan hingga muncul nama BY. 
 
Dari pengakuan tersangka KO, selama ini dirinya mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu dari BY alias P. Bahkan beberapa waktu lalu dirinya sempat ambil barang senilai Rp7,5 juta namun masih ngutang.
 
Polisi langsung bergegas mencari tau keberadaan BY. Kemudian didapatlah informasi bahwa BY tinggal di sebuah kos-kosan di daerah Kuta.  pengejaran dilakukan hingga ke daerah Kuta tempat BY tinggal, namun polisi gagal menemukan BY.  Setelah itu polisi mendapat informasi bahwa BY berada di Karangasem tepatnya di Desa Tulamben di rumah orang tuannya.
 
[pilihan-redaksi2]
Sekitar pukul 01.30 wita, dipimpin Waka Polres Karangasem Kompol A.A Gede Mudita melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap BY. Dalam penggrebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah peralatan nyabu seperti sedotan dan korek gas yang sudah dimodifikasi beserta tabung kaca.
 
Sementara satu tersangka HK (35) asal Budakeling, Bebandem yang ditangkap pada Selasa (1/4) lalu. Sejauh ini tidak ditemukan keterkaitan dengan tersangka di Kubu. Sehingga dengan penangkapan tersangka terakhir ini, hingga pertengahan Agustus polisi sudah mengamankan empat orang tersangka penyalah gunaan Narkoba.
 
Tersangka By dan KO dijerat pasal pengedar dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun denda Rp1 milyar sampai Rp10 milyar. Sementara GS dan HK dikenakan pasal pemakai dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. [igs/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami