Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Gugatan Cerai Bupati Tabanan Belum Inkrah, Masih Ada Upaya Hukum Selama 14 Hari

Kamis, 24 Agustus 2017, 11:00 WITA Follow
Beritabali.com

Pernikahan Bupati Tabanan pada 2012 silam. [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. Gugatan cerai Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti terhadap suaminya Bambang Aditya (Bams) alias I Made Dwi Suputra di Pengadilan Negeri Tabanan masih berlangsung dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.  
 
“Perkaranya sudah diputus namun belum inkrah,” bisik sumber, Rabu (23/8/2017).  
 
[pilihan-redaksi]
Kata sumber, masih ada upaya hukum selama 14 hari, setelah itu jika tidak ada gugatan dari tergugat maka baru memiliki kekuatan hukum tetap. 
 
Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, I Wayan Gede Rumega belum bisa dikonfirmasi terkait sidang gugatan cerai Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Ketika dihubungi telpon genggamnya tidak diangkat, begitu juga ketika disms tidak dijawab. 
 
Ni Putu Eka Wiryastuti menikah dengan Bambang Aditya (Bams) di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Sabtu (15/12/2012) silam. 
 
Kedua mempelai selanjutnya melangsungkan resepsi pernikahan di dua tempat. Pertama di kediamanan Bupati Eka di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Baturiti, Tabanan hari Minggu (16/12/2012) dan Senin (17/12/2017).
 
Sedangkan resepsi kedua dilangsungkan pada tanggal 21 Desember 2012 di Intercontinental Jakarta Mid Plaza Jalan Sudirman Kav 10-11, Jakarta. [nod/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami