Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 2 Juli 2026
Gugatan Cerai Bupati Tabanan Belum Inkrah, Masih Ada Upaya Hukum Selama 14 Hari
Kamis, 24 Agustus 2017,
11:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Gugatan cerai Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti terhadap suaminya Bambang Aditya (Bams) alias I Made Dwi Suputra di Pengadilan Negeri Tabanan masih berlangsung dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Perkaranya sudah diputus namun belum inkrah,” bisik sumber, Rabu (23/8/2017).
[pilihan-redaksi]
Kata sumber, masih ada upaya hukum selama 14 hari, setelah itu jika tidak ada gugatan dari tergugat maka baru memiliki kekuatan hukum tetap.
Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, I Wayan Gede Rumega belum bisa dikonfirmasi terkait sidang gugatan cerai Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Ketika dihubungi telpon genggamnya tidak diangkat, begitu juga ketika disms tidak dijawab.
Ni Putu Eka Wiryastuti menikah dengan Bambang Aditya (Bams) di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Sabtu (15/12/2012) silam.
Kedua mempelai selanjutnya melangsungkan resepsi pernikahan di dua tempat. Pertama di kediamanan Bupati Eka di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Baturiti, Tabanan hari Minggu (16/12/2012) dan Senin (17/12/2017).
Sedangkan resepsi kedua dilangsungkan pada tanggal 21 Desember 2012 di Intercontinental Jakarta Mid Plaza Jalan Sudirman Kav 10-11, Jakarta. [nod/wrt]
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026