Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ini Langkah Pencegahan Penyakit Pada Ikan Nila versi KKP

Selasa, 29 Agustus 2017, 14:00 WITA Follow
Beritabali.com

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Badung. KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya telah mengeluarkan surat edaran nomor 3975/DJPB/VII/2017 tanggal 14 Juli 2017 tentang Pencegahan dan pemantauan terhadap Penyakit TiLV pada Ikan Nila.
 
[pilihan-redaksi]
Dalam edaran ini disebutkan langkah-langkah pencegahan dan pemantauan terhadap Penyakit TiLV, yaitu: pertama dengan melarang pemasukan calon induk, induk, dan/atau benih ikan Nila dari negara yang terkena wabah TiLV yaitu Israel, Kolombia, Ekuador, Mesir dan Thailand.
 
Langkah kedua dengan membatasi pemasukan calon induk, induk, dan/atau benih ikan Nila dari negara yang tidak terkena wabah dengan memenuhi ketentuan wajib melampirkan izin pemasukan ikan hidup, melampirkan sertifikat kesehatan ikan dan uji hasil mutu.
 
Langkah ketiga adalah untuk sementara tidak melakukan kegiatan penebaran benih Tilapia di perairan umum. Keempat dengan melakukan pengujian laboratorium di pintu pemasukan dan pengeluaran antar daerah. Dan langkah kelima dengan meminta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup DJPB dan Dinas Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan surveilan serta monitoring penyakit TiLV. [bbn/idc/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami