Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Mengedarkan Narkoba, Pasangan Kekasih Dibekuk Polisi

Senin, 4 September 2017, 09:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pasangan kekasih mengedarkan narkoba ditangkap aparat kepolisian polsek Denpasar Selatan. Keduanya yakni I Wayan Warsa Suputra (26) dan pacarnya, Ani Fatmawati (30) ditangkap saat hari kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus lalu. Petugas mengamankan barang bukti 4,12 gram sabu yang dipecah menjadi beberapa paket dan 9 butir ekstasi. 
 
Menurut Kapolsek Densel Kompol I Putu Indrajaya, didampingi Iptu Bangkit Dananjaya kasus ini terungkap setelah pihaknya mengejar tersangka Warsa saat mengendarai motor Scoopy DK 4958 OS di Jalan Tukad Pancoran, menuju Jalan Petanu, Densel. 
 
[pilihan-redaksi]
Tersangka Warsa yang sudah dicurigai membawa narkoba itu kemudian dihadang. Melihat petugas kepolisian datang, Warsa mencoba kabur. Petugas kembali mengejar hingga dihentikan di Jalan Tukad Petanu, Panjer, Denpasar. 
 
“Dia membuang barang bukti paketan sabu dan berhasil kami amankan. Setelah paketan dibuka, petugas menemukan 4,12 gram SS yang dipecah menjadi beberapa paket dan 9 butir ekstasi,” jelas Kapolsek. 
 
Dihadapan penyidik, tersangka Warsa mengaku narkoba tersebut diperolehnya dari sang pacar, Ani Fatmawati yang tinggal di Jalan Suci, Denpasar. 
Petugas secepat kilat mengamankan Ani di rumah kosnya. Kedua pasangan kekasih itu kemudian menjalani tes urine.
 
“Hasil tes urine, tersangka Warsa negatif sedangkan pacarnya positif  narkoba,” ungkapnya. 
 
Tersangka Warsa mengaku, narkoba tersebut diperolehnya dari napi Lapas Kerobokan, berinisial PL. Menurutnya dia mau menjadi pengedar karena penghasilan yang ditawarkan PL menggiurkan. Wajar saja, dalam seminggu pria kelahiran Karangasem ini, bisa mengantongi uang hingga puluhan juta rupiah dari mengedarkan narkoba. 
 
“Warsa dibantu pacarnya Ani untuk mendapatkan narkoba dari Lapas Kerobokan,” bebernya. 
 
Jadi, setiap enam hari sekali, Warsa memesan SS seberat 10 gram dan 100 butir ekstasi dari bandar yang mendekam di LP Kerobokan. Selanjutnya dengan mengendarai Honda Scoopy, Warsa dibantu Ani, mengambil pesanan seharga kurang lebih Rp 15 juta itu di suatu tempat yang telah disepakati. 
 
Setelah tiba di kosnya di wilayah Penjer, Densel, mereka memecah SS menjadi belasan paket. 
 
“Saya jual menjadi paket kecil di wilayah Denpasar dan Badung. Seminggu saya ambil 10 gram SS dan 100 butir ekstasi, keuntungan yang saya dapat 100 persen atau sekitar Rp 15 juta,” ujarnya. 
 
Selain itu, Warsa juga mengaku tidak hanya menjadi kurir tapi pernah mencuri motor sepeda motor di wilayah hokum Polsek Dentim. Kemudian setelah keluar LP, dia mulai berbisnis narkoba. 
 
“Saya baru beberapa bulan keluar penjara. Setelah itu saya mengedarkan narkoba,” ucapnya. [spy/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami