Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 16 Mei 2026
Dewan Minta Pemprov Bali Pantau UMR
Rabu, 6 September 2017,
17:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Anggota DPRD Bali Nyoman Tirtawan meminta pemerintah provinsi untuk melakukan evaluasi dan memantau penerapan upah menimum regional (UMR) di kabupaten dan kota sesuai peraturan ketenagakerjaan, karena diduga terjadi pemberian upah tidak sesuai aturan.
"Saya meminta agar Pemerintah Provinsi Bali, melalui Dinas Tenaga Kerja untuk memantau penerapan UMR tersebut di kabupaten dan kota. Hal itu karena ada indikasi upah yang diterima pekerja atau karyawan tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan," kata Tirtawan di Denpasar, Selasa (5/9/2017).
[pilihan-redaksi]
Ia mengatakan keputusan gubernur mengenai UMR di masing-masing daerah tersebut telah berdasarkan kajian dan evaluasi. Begitu juga untuk pembahasan soal pengupahan sudah melibatkan Dinas Tenaga Kerja, pengusaha, dan serikat pekerja.
"Untuk memutuskan aturan tersebut sudah berdasarkan pertemuan ketiga lembaga terkait (tri patrid). Oleh karena itu yang menjadi keputusan harus dijalankan sesuai aturan. Termasuk juga berlaku di lingkungan pemerintah," ucap politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Menurut dia, ketentuan bagi tenaga kerja atau karyawan yang mengacu UMR tersebut dalam upaya memberi kesejahteraan kepada karyawan itu. Namun dalam kenyataannya masih ada memberikan upah atau gaji di bawah UMR tersebut.
"Inilah yang perlu dilakukan pemantauan dan pengawasan oleh pemerintah, sehingga karyawan tersebut mampu meningkatkan taraf hidupnya. Pemantauan tersebut perlu dilakukan pada perusahaan atau tempat usaha, dengan cara menanyakan langsung kepada karyawan bersangkutan, tanpa sepengetahuan dari perusahaan itu. Bila perlu mereka bisa menunjukkan slip gaji yang diterimanya," ujar politikus asal Bebetin, Kabupaten Buleleng.
Tirtawan lebih lanjut mengatakan pemerintah sudah menetapkan UMR di masing-masing daerah, namun terkadang bisa terjadi permainan di perusahaan tersebut, seperti menerapkan sistem borongan, sehingga perusahaan tersebut terindar dari aturan ketenagakerjaan itu.
"Jika sistem pekerjaan borongan itu diterapkan oleh perusahaan, maka secara tidak langsung bisa berkelit dari aturan tenaga kerja tersebut. Namun tetap itu namanya pelanggaran hukum," katanya.
Oleh seba itu, kata Tirtawan, pemerintah dan instansi terkait harus secara berkesinambungan melakukan pengawasan agar tenaga kerja itu tidak dirugikan. Minimal para pekerja itu menerima upah atau gaji sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.
"Saya berharap semua perusahaan agar mentaati aturan ketenagakerjaan. Karena karyawan juga bagian dari aset perusahaan yang juga menentukan kemajuan dari perusahaan bersangkutan," katanya. [bbn/drd/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1364 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1039 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 884 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 784 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026