Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 30 April 2026
Tersangka Sempat Buang dan Bakar Sabu di Mobil HRV DK 773 CA
Sabtu, 30 September 2017,
07:03 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Masih ingat penyergapan pengemudi mobil HRV DK 773 CA yang diwarnai penembakan oleh petugas BNNP Bali di Jalan Imam Bonjol, Denpasar ? Petugas BNNP Bali hanya bisa mengamankan sebagian sabu dari dalam mobil karena sempat dibuang dan dibakar oleh tersangka Sinar Putra atau MSP alias Pipih (40).
Pengakuan itu disampaikan Kabid Berantas BNNP Bali, kemarin (29/9). Menurutnya, tersangka Sinar Putra (MSP) ditangkap Kamis (28/09) pukul 16.00 wita di depan banjar Monang Maning di Jalan Imam Bonjol Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Dari mobil yang dikendarai tersangka, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 92,82 gram bruto (dari sisa terbakar), yang awalnya diduga sebanyak 1 kg.
Menurutnya, saat ditangkap kondisi mobil tersangka ikut terbakar. Dia tidak mau berhenti dan keluar dari mobilnya.
"Bahkan tersangka berusaha menghilangkan sabu dengan membuang ke dalam api yang membakar mobil. Sebagian barang bukti berhasil kami amankan," jelasnya.
Diungkapkannya, tersangka merupakan target operasi BNNP Bali. Sedianya informasi dilapangan tersangka membawa sabu sebanyak 1 kg dengan cara mengambil tempelen dari pelaku CH yang sebelumnya sudah diamankan.
Petugas BNNP Bali menghentikan tersangka di depan rumahnya di Jalan Batukaru Pemecutan, Denpasar dan tersangka melawan dan kabur.
Dia menabrak 4 unit sepeda motor milik petugas, dimana satu unit motor terseret dan tersangkut di bawah mobil sampai Jalan Imam bonjol.
Petugas berusaha menghentikan tersangka dengan mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Namun tersangka tidak mau dan terus tancap gas walau mobilnya dalam kondisi terbakar. Warga juga sempat menghajar tersangka sebelum diserahkan ke petugas BNNP Bali.
Akibatnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan maksimal pidana seumur hidup. [spy/wrt]
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3863 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1817 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026