Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kasus Terdakwa Pembawa Sabu 1.5 Kg Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana

Rabu, 25 Oktober 2017, 18:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com, Jembrana. Seorang terdakwa pembawa sabu-sabu seberat Adib (47), Selasa (24/10) siang sudah dilimpahkan penyidik Direktorat Narkoba Polda Bali ke Kejati Bali untuk diteruskan ke Kejari Jembrana.
 
Terdakwa mengaku sabu yang dibawa itu merupakan titipan dari seseorang yang dikenalnya.
 
[pilihan-redaksi]
Menurut pengakuan terdakwa Adib asal Lamongan ini, sabu-sabu diterimanya di depan SPBU daerah Sidoarjo Jawa timur.
 
"Saya langsung naik bus menuju Denpasar," terang Adib.
 
Adib sebelumnya lolos dari pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk, karena tas yang berisi sabu-sabu senilai Rp 2,5 miliar diletakkan dalam bagasi bus penumpang. Saat masuk Pelabuhan Gilimanuk, Adib turun dari bus untuk pemeriksaan KTP tanpa membawa tas tersebut sehingga luput dari pemeriksaan. Namun dalam perjalanan, bus yang ditumpangi diperiksa di depan Polsek Kota Negara.
 
Dalam pemeriksaan itulah Adib ditangkap oleh polisi. Adib saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara. 
"Secepatnya dilimpahkan ke pengadilan. Kami sudah siapkan 5 orang jaksa penutut umum dari Kejati dan Kejari," kata Kasipidum Kejari Jembrana Putu Agus Eka Sabana Putra. [jim/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami