Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Bea Cukai Denpasar Limpahkan Tersangka Kasus Pita Cukai Rokok
Jumat, 27 Oktober 2017,
21:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, melimpahkan kasus penjualan barang kena cukai (BKC) tahap 2 dengan tersangka Fathul Muin ke Kejaksaan Negeri Jembrana, Jumat (27/10). Selain melimpahkan tersangka, penyidik Bea Cukai juga melimpahkan barang bukti ribuan batang rokok berbagai merek.
Pelimpahan berkas tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jembrana itu disampaikan Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Denpasar, Naim Hamidi didampingi Kasubsi Penindakan, Johanes Felix, di Denpasar, Jumat (27/20).
Menurutnya, pelimpahan berkas dengan tersangka Fathul Muin diterima langsung Kasi Pidana Khusus Made Pasek, dan Jaksa Penuntut Umum,Triarta dan Fahmi.
"Tadi siang sudah kami limpahkan ke Kejari Jembrana. Tersangka FM (Fathul Muin) melanggar UU No. 39 tahun 2007 pasal 54 jo 56 tentang Cukai dengan hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun," tegasnya.
Naim Hamidi menjelaskan kasus ini berawal dari diamankannya seorang pemuda, Vicky Niriyanto, asal Air Kuning Jembrana membawa BKC hasil tembakau yang diduga tidak dilekati pita cukai. Vicky diamankan saat melintas mengendarai mobil jazz warna hitam DK 1402 WG di Jalan Raya Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Rabu (2/8), sekitar pukul 15.00 wita.
Di dalam bagasi mobil petugas menemukan kotak kotak terbungkus kotak coklat berisi rokok rokok tanpa dilekati pita cukai. Totalnya sebanyak 142.080 batang rokok yang terindikasi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Vicky langsung kami amankan, dia kami jadikan tersangka dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar bulan lalu, dan sekarang dia masih menjalani persidangan," terang Naim.
Hasil pengembangan Vicky Niriyanto, dia mengaku mengambil rokok tersebut dari tersangka Fathul Muin. Walhasil, Tim dari Unit P2 Bea Cukai Denpasar membongkar gudang penyimpanan rokok ilegal milik tersangka Fathul Muin di daerah Air Kuning, 2 Agustus 2017 lalu, dengan disaksikan oleh kepala lingkungan dan masyarakat setempat.
Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan ribuan batang rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai diantaranya merek Still Merah, CN Mild, S3 Hijau, Seven, International Grand Merah, 20 Solid, AA dan Turbo. [bbn/Spy/psk]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3835 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1781 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026