Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 21 September 2026
Bea Cukai Denpasar Limpahkan Tersangka Kasus Pita Cukai Rokok
Jumat, 27 Oktober 2017,
21:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, melimpahkan kasus penjualan barang kena cukai (BKC) tahap 2 dengan tersangka Fathul Muin ke Kejaksaan Negeri Jembrana, Jumat (27/10). Selain melimpahkan tersangka, penyidik Bea Cukai juga melimpahkan barang bukti ribuan batang rokok berbagai merek.
Pelimpahan berkas tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jembrana itu disampaikan Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Denpasar, Naim Hamidi didampingi Kasubsi Penindakan, Johanes Felix, di Denpasar, Jumat (27/20).
Menurutnya, pelimpahan berkas dengan tersangka Fathul Muin diterima langsung Kasi Pidana Khusus Made Pasek, dan Jaksa Penuntut Umum,Triarta dan Fahmi.
"Tadi siang sudah kami limpahkan ke Kejari Jembrana. Tersangka FM (Fathul Muin) melanggar UU No. 39 tahun 2007 pasal 54 jo 56 tentang Cukai dengan hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun," tegasnya.
Naim Hamidi menjelaskan kasus ini berawal dari diamankannya seorang pemuda, Vicky Niriyanto, asal Air Kuning Jembrana membawa BKC hasil tembakau yang diduga tidak dilekati pita cukai. Vicky diamankan saat melintas mengendarai mobil jazz warna hitam DK 1402 WG di Jalan Raya Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Rabu (2/8), sekitar pukul 15.00 wita.
Di dalam bagasi mobil petugas menemukan kotak kotak terbungkus kotak coklat berisi rokok rokok tanpa dilekati pita cukai. Totalnya sebanyak 142.080 batang rokok yang terindikasi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Vicky langsung kami amankan, dia kami jadikan tersangka dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar bulan lalu, dan sekarang dia masih menjalani persidangan," terang Naim.
Hasil pengembangan Vicky Niriyanto, dia mengaku mengambil rokok tersebut dari tersangka Fathul Muin. Walhasil, Tim dari Unit P2 Bea Cukai Denpasar membongkar gudang penyimpanan rokok ilegal milik tersangka Fathul Muin di daerah Air Kuning, 2 Agustus 2017 lalu, dengan disaksikan oleh kepala lingkungan dan masyarakat setempat.
Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan ribuan batang rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai diantaranya merek Still Merah, CN Mild, S3 Hijau, Seven, International Grand Merah, 20 Solid, AA dan Turbo. [bbn/Spy/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8163 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5679 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3550 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2401 Kali
05
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026