Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 29 Oktober 2026
Inilah Kendala Implementasi BBM Satu Harga
Sabtu, 4 November 2017,
13:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerangkan bahwa perizinan masih menjadi salah satu kendala terbesar dalam penentuan titik BBM satu harga di daerah.
"Izin prinsip itu memang perlu, hanya saja di beberapa titik ini masih belum ada kesepakatan, namun semua sudah dalam proses," kata Anggota BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat (3/11/2017).
[pilihan-redaksi]
Ia menegaskan Komite BPH Migas akan langsung menemui bupati setempat bila ada masalah perizinan, kemudian pemetaan lokasi akan didiskusikan kembali.
Program BBM Satu Harga di seluruh Indonesia pada tahun 2017 kurang 14 titik untuk memenuhi target capaian akhir tahun, yang terkendala perizinan.
"Target tahun 2017 adalah sebanyak 54 titik, hingga saat ini sudah 26 yang diresmikan, " kata Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas lainnya Saryono Hadiwidjoyo.
Lebih lanjut ia menjelaskan enam titik lainnya lagi akan diresmikan dan delapan sisanya baru tahap pengembangan konstruksi serta belum diresmikan. Sedangkan pada tahun 2018 akan ditargetkan sebanyak 50 titik.
Total titik BBM satu harga hingga 2019 adalah sebanyak 150 titik. Dirinya optimistis hingga akhir tahun 2017 target tersebut akan tercapai. Menurutnya, banyak faktor yang menjadi penghambat implementasi Program BBM Satu Harga.
Sebelumnya dari BPH menjelaskan letak permasalahannya adalah pertama adalah koordinasi dengan pihak pemerintah daerah sering mengalami perbedaan pendapat. Penentuan lokasi dari Pertamina terkadang berbeda dengan keinginan pemerintah daerah.
Ia mencontohkan pada titik pertama penentuan lokasi belum mendapatkan izin namun pemda sudah mengeluarkan izin pada titik rekomendasi kedua. Hal itu membuat proses menjadi lambat.
Tindakan selanjutnya, adalah akan berkoordinasi langsung kepada bupati wilayah terkait. Permasalahan selanjutnya adalah masih terkendala dengan beberapa investor, sebab lokasi sudah menarik namun beberapa investor masih dalam tahap proses.
Pada tahun selanjutnya BPH Migas akan lebih merumuskan lagi penentuan lokasi dengan Pemda. Kendala perumusan pada 2017 adalah ada beberapa titik yang kriteria penentuan belum sepaham dengan pemda karena perubahan tempat ketika meninjau lokasi. [bbn/idc/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5964 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4663 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2649 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2300 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2232 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026