Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kapolda Bali Minta Kades Hati-Hati Kelola Dana Desa

Rabu, 8 November 2017, 10:00 WITA Follow
Beritabali.com

ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kepala Desa (kades) diminta untuk mengamankan dana desa dan tidak terjerat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana tersebut. Hal itu ditegaskan Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose kumpulkan 2.000 Kades se-Bali di Lembah Pujian, Denpasar, Selasa (7/11). 
 
Menurut Irjen Golose, proses pengelolaan seperti perencanaan, penanggungjawaban, monitoring, pelaksanaan hingga pengadaan barang dan jasa dianggap sebagai titik rawan yang bisa menimbulkan tindak pidana. Apabila Kades tidak bisa mengelola dana desa dengan baik, maka bisa berpotensi tindak pidana korupsi. 
 
[pilihan-redaksi]
Untuk itu, kata Irjen Golose, para Kades perlu diberikan arahan terkait jenis-jenis tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Pasalnya, Kades dan perangkatnya masih ada yang minim pengetahuan dan bisa saja menimbulkan misadministrasi. 
 
"Beliau-beliau sebelumnya tidak mengetahui unsur-unsur tindak pidana korupsi serta modus yang akan mencelakai dirinya sendiri sehingga kita sudah sampaikan tadi," jelasnya. 
 
Irjen Golose menerangkan, dana desa dikelola oleh Kades dan diperuntukkan kepada masyarakat desa setempat. Meski diakuinya, Kades pasti mengalami kesulitan dalam mengelola dana desa sehingga pihaknya menginstruksikan Babinkhamtibmas untuk mendampingi Kades selama merancang anggaran desa. 
 
"Babinkamtibmas bisa mendampingi Kepala Desa dan masing-masing mengetahui perannya. Kita bersama dengan kepala dinas dan stakeholder terkait meminimalisir korupsi dari Desa itu sendiri," jelasnya. 
 
Sehingga, apabila administrasi pengelolaan dana bisa ditertibkan, maka bisa mencegah korupsi di level yang lebih tinggi lagi. Kegiatan ini dikatakannya mengacu pada MoU Kapolri bersama Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri terkait pengawasan dana desa. Setelah adanya nota kesepahaman tersebut, sampai saat ini pihaknya belum menemukan korupsi terjadi dalam pengelolaan dana desa. 
 
Meski demikian, Kapolda tetap memperingatkan apabila ditemukan hal tersebut maka pihaknya akan melakukan tindakan hukum. 
 
"Setelah MoU yang sudah kita lakukan belum ada penindakan, tapi kami warning dan mudah-mudahan tidak ada," tandasnya. [spy/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami