Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 2 Juli 2026
Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Sapi Pepadu 2015 Ditangkap
Jumat, 10 November 2017,
22:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com.Jembrana. Jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Jembrana menangkap seorang tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bibit sapi betina untuk program Pepadu Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Jembrana Kamis (09/11/2017).
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan, tersangka Ir RA selaku direktris CV. Duta Karya Raya sesuai dengan surat perjanjian ( kontrak ) nomor : 027 / 944 / TAN / 2013 tanggal 26 September 2013 yang seharusnya mengadakan 100 ekor bibit sapi betina namun pada kenyataannya tersangka Ir. RA tidak mengadakan sapi melainkan memberikan uang melalui perantara Lk. Yayak Hariono kepada anggota gabungan kelompok tani ( Gapoktan ) Kabupaten Jembrana.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana dalam kegiatan pengembangan kawasan pertanian terpadu berbasis organik yang dikenal dengan nama “ PEPADU “ tahun anggaran 2013 dalam hal pengadaan bibit sapi betina yang terjadi di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Jembrana yang dilakukan oleh Ir. RA, 56 Tahun selaku direktris CV. Duta Karya Raya tidak mengadakan sapi melainkan memberikan uang melalui perantara Lk. Yayak Hariono kepada anggota gabungan kelompok tani Kabupaten Jembrana.
Untuk pengadaan 100 ekor bibit sapi betina yang dilaksanakan CV. Duta Karya Raya sudah dilakukan audit investigasi dan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh perwakilan BPKP Provinsi Bali dan sudah dibuatkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara, dimana dalam laporan tersebut disimpulkan bahwa dalam kegiatan “ PEPADU “ tahun 2012 dan 2013 telah terjadi kerugian keuangan negara / daerah sebesar Rp. 281.575.748,97 ( Dua Ratus Delapan Puluh Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah Sembilan Puluh tujuh Sen ).
"Khusus untuk pengadaan sapi dalam kegiatan Pepadu tahun 2013 dimana CV Buta Karya Raya merugikan keuangan negara / daerah sebesar Rp. 82.585.000," imbuh Kapolres.
Terkait dugaan adanya penyelewengan dan penyimpangan penggunaan keuangan negara / daerah yang dilakukan oleh Ir. RA, selaku direktris CV. Duta Karya Raya ini sudah P21, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 sub pasal 3 Undang – Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman 15 Tahun kurungan dan maksimal seumur hidup, imbuh Kapolres Jembrana.[bbn/Jim/psk]
Berita Jembrana Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026