Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Sapi Pepadu 2015 Ditangkap

Jumat, 10 November 2017, 22:40 WITA Follow
Beritabali.com

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com.Jembrana. Jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi  Satuan Reskrim Polres Jembrana menangkap seorang tersangka diduga melakukan  tindak pidana korupsi terkait pengadaan bibit sapi betina untuk program Pepadu Dinas Pertanian Perkebunan dan  Peternakan Jembrana Kamis (09/11/2017).
 
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan, tersangka Ir RA selaku direktris CV. Duta Karya Raya sesuai dengan surat perjanjian ( kontrak ) nomor : 027 / 944 / TAN / 2013 tanggal 26 September 2013 yang seharusnya mengadakan 100 ekor bibit sapi betina namun pada kenyataannya tersangka Ir. RA tidak mengadakan sapi melainkan memberikan uang melalui perantara Lk. Yayak Hariono kepada anggota gabungan kelompok tani ( Gapoktan ) Kabupaten Jembrana.
 
Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana dalam kegiatan pengembangan kawasan pertanian terpadu berbasis organik yang dikenal dengan nama “ PEPADU “ tahun anggaran 2013 dalam hal pengadaan bibit sapi betina yang terjadi di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Jembrana yang dilakukan oleh Ir. RA, 56 Tahun selaku direktris CV. Duta Karya Raya tidak mengadakan sapi melainkan memberikan uang melalui perantara Lk. Yayak Hariono kepada anggota gabungan kelompok tani Kabupaten Jembrana.
 
Untuk pengadaan 100 ekor bibit sapi betina yang dilaksanakan CV. Duta Karya Raya sudah dilakukan audit investigasi dan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh perwakilan BPKP Provinsi Bali dan sudah dibuatkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara, dimana dalam laporan tersebut disimpulkan bahwa dalam kegiatan “ PEPADU “ tahun 2012 dan 2013 telah terjadi kerugian keuangan negara / daerah sebesar Rp. 281.575.748,97 ( Dua Ratus Delapan Puluh Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah Sembilan Puluh tujuh Sen ). 
 
"Khusus untuk pengadaan sapi dalam kegiatan Pepadu tahun 2013 dimana CV Buta Karya Raya merugikan keuangan negara / daerah sebesar Rp. 82.585.000," imbuh Kapolres.
 
Terkait dugaan adanya penyelewengan dan penyimpangan penggunaan keuangan negara / daerah yang dilakukan oleh Ir. RA, selaku direktris CV. Duta Karya Raya ini sudah P21, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 sub pasal 3 Undang –  Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman 15 Tahun kurungan dan maksimal seumur hidup, imbuh Kapolres Jembrana.[bbn/Jim/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami