Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 5 Mei 2026
Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Sapi Pepadu 2015 Ditangkap
Jumat, 10 November 2017,
22:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com.Jembrana. Jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Jembrana menangkap seorang tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bibit sapi betina untuk program Pepadu Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Jembrana Kamis (09/11/2017).
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan, tersangka Ir RA selaku direktris CV. Duta Karya Raya sesuai dengan surat perjanjian ( kontrak ) nomor : 027 / 944 / TAN / 2013 tanggal 26 September 2013 yang seharusnya mengadakan 100 ekor bibit sapi betina namun pada kenyataannya tersangka Ir. RA tidak mengadakan sapi melainkan memberikan uang melalui perantara Lk. Yayak Hariono kepada anggota gabungan kelompok tani ( Gapoktan ) Kabupaten Jembrana.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana dalam kegiatan pengembangan kawasan pertanian terpadu berbasis organik yang dikenal dengan nama “ PEPADU “ tahun anggaran 2013 dalam hal pengadaan bibit sapi betina yang terjadi di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Jembrana yang dilakukan oleh Ir. RA, 56 Tahun selaku direktris CV. Duta Karya Raya tidak mengadakan sapi melainkan memberikan uang melalui perantara Lk. Yayak Hariono kepada anggota gabungan kelompok tani Kabupaten Jembrana.
Untuk pengadaan 100 ekor bibit sapi betina yang dilaksanakan CV. Duta Karya Raya sudah dilakukan audit investigasi dan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh perwakilan BPKP Provinsi Bali dan sudah dibuatkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara, dimana dalam laporan tersebut disimpulkan bahwa dalam kegiatan “ PEPADU “ tahun 2012 dan 2013 telah terjadi kerugian keuangan negara / daerah sebesar Rp. 281.575.748,97 ( Dua Ratus Delapan Puluh Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah Sembilan Puluh tujuh Sen ).
"Khusus untuk pengadaan sapi dalam kegiatan Pepadu tahun 2013 dimana CV Buta Karya Raya merugikan keuangan negara / daerah sebesar Rp. 82.585.000," imbuh Kapolres.
Terkait dugaan adanya penyelewengan dan penyimpangan penggunaan keuangan negara / daerah yang dilakukan oleh Ir. RA, selaku direktris CV. Duta Karya Raya ini sudah P21, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 sub pasal 3 Undang – Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman 15 Tahun kurungan dan maksimal seumur hidup, imbuh Kapolres Jembrana.[bbn/Jim/psk]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 414 Kali
02
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 362 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 354 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026