Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ramai Keluhan di Medsos, Wabup Sidak Pelayanan Disdukcapil

Rabu, 3 Januari 2018, 16:14 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

 Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya melakukan sidak pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Tabanan, Rabu (3/1/2018).  Sidak tersebut dilakukan mengingat adanya keluhan pelayanan yang diunggah di Media Sosial.“Tujuannya mengecek langsung pelayanan yang dilakukan oleh  petugas dinas kependudukan dan catatan sipil," jelas Sanjaya.  
 
Setelah sampai di Kantor Disdukcapil, Sanjaya langsung diterima Kadisdukcapil I G A Rai Dwipayana. Tak lama berselang langsung mengecek ke seluruh ruangan yang ada termasuk tempat perekaman KTP“Setelah saya cek ternyata pelayanan sudah berjalan maksimal,” terangnya. 
 
Sedangkan untuk kedepan pihaknya mendorong pelayanan pembuatan KTP bisa dilayani di masing-masing kantor camat. Sehingga tidak menumpuk seperti saat ini di kantor Dinasdukcapil. 
 
“Juga untuk meminimais resiko dan jarak warga yang jauh dari pusat pemerintahan kabupaten hanya untuk membuat KTP. Nanti semua pelayanan dapat dilakukan di kecamatan,” jelasnya. 
 
Sanjaya mencontohkan warga yang dari Pupuan yang jaraknya puluhan kilometer, nantinya dengan adanya pelayanan di kantor camat akan lebih mudah dan tidak perlu mengeluarkan biaya transport untuk ke Tabanan.
 
Kadisdukcapil IGA Rai Dwipayana mengatakan program pelayanan pembuatan KTP di masing masing kecamatan sedang disiapkan dan masih dalam proses. “Mungkin mulai April 2018 ini sudah mulai dikerjakan,” terangnya. Apabila program itu terwujud maka pelayaanan dan perekaman KTP bisa dilakukan di masing masing kecamatan. Sedangkan untuk warga yang memiliki KTP dari tahun 2012 hingga masa berlaku tahu 2017, menurut Rai Dwipayana KTP tersebut masih berlaku. 
 
 
“Kami sudah sampaikan KTP yang dikeluarkan tahun 2012 dan masa berlakukan hingga tahun 2017, itu masih berlaku sampai saat ini,” tandasnya.
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami