Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 30 Juni 2026
Cristo dan Polos Residivis Kasus Jambret, Bentuk Geng Punk Eksekusi
Kamis, 4 Januari 2018,
06:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua pemuda pembuat onar yang menyerang dan menusuk pengunjung mini market, Cristover alias Cristo (25) dan Made Juniantara alias Polos (23) sudah dijebloskan ke penjara. Keduanya merupakan mantan residivis kasus jambret, sedangkan tersangka Cristo sendiri baru keluar dari Lapas Kerobokan 7 bulan lalu. Setelah keluar dari lapas, Cristo dan Polos membentuk geng motor berjuluk “Punk Eksekusi” untuk mengganggu ketertiban umum di masyarakat.
Menurut Kapolsek Denpasar Barat (denbar) Kompol Gede Sumena, sebagai ganjaran atas perbuatannya, penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat (denbar) menjerat keduanya dengan pasal berlapis. Tersangka Cristo dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, junto Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka Juliantara dikenakan pasal 55 KUHP terkait ikut serta dan Pasal 362 KUHP terkait pencurian HP. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” jelas Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra, Rabu (3/1).
Kompol Gede Sumena menerangkan, tersangka Cristo merupakan mantan anggota ormas. Tak hanya mantan ormas, pria itu juga mantan residivis jambret dan baru keluar dari Lapas Kerobokan 7 bulan lalu. "Tersangka Cristo mantan anggota ormas dan residivis jambret. Sedangkan tersangka Polos juga residivis jambret," ucapnya, Rabu (3/1).
Dalam pengakuan Cristo, pisau lipat yang digunakan untuk menusuk korbannya, yakni Ragil Yuda Tri Prasetyo di minimart Jalan Diponegoro, diperoleh ketika masih menjadi anggota ormas.“Terkait pisau lipat ini sudah kami amankan berikut sepeda motor Honda Vario, tas pinggang, baju kaos dan meja ada bekas tusukan,” terangnya.
Kompol Sumena menerangkan, kedua tersangka ditangkap setelah kasus tersebut sempat viral di media sosial dan dilaporkan oleh korbannya, Selasa (2/1) dinihari. Yang pertama ditangkap adalah tersangka Polos di Jalan Imam Bonjol, Denpasar dan kemudian menangkap tersangka Cristo di Jalan Pulau Sebatik Denpasar.
"Kedua pelaku ini melakukan penusukan setelah meneguk minuman keras di kafe di Jalan Sedap Malam,” terangnya. Setelah mabuk, dua pelaku brutal itu pulang mengendarai motor melintas di mini market di Jalan Diponegoro sekitar pukul 01.30 dinihari. Setibanya di lokasi, tersangka Cristo mengamuk, menyerang dan menusuk Ragil Yuda Tri Prasetyo di bagian paha kiri.
Selanjutnya mereka pindah ke mini market di Jalan Gunung Agung sekitar pukul 02.00 dinihari, dan tersangka Cristo kembali menyerang seorang pengunjung dengan pisau lipat. Beruntung, pengunjung bernama Komang Andi Nata Wirawan nyaris terkena tusukan karena keburu melarikan diri. Aksi kekerasan tersangka Cristo terekam video mini market dan terlihat dia membanting kursi.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026