Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 2 Oktober 2026
Polresta Bekuk Pengedar Ribuan Butir Ekstasi Jaringan Lapas
Senin, 12 Februari 2018,
20:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Jaringan narkoba Lapas Kerobokan kembali dibongkar Sat Resnarkoba Polresta Denpasar. Sebanyak 1.201 butir ekstasi dan 231, 83 gram sabu disita dari tangan seorang pengedar narkoba bernama tersangka Ketut Agus Patriawan alias Agus (40) yang tinggal di Perum Nuansa Kori Sading, Mengwi. Pria asal Buleleng ini ditangkap dalam sebuah penangkapan di Jalan Drupadi 3 Renon, Denpasar, Kamis (1/2) sekitar pukul 16.30 Wita.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, barang haram sebanyak itu diamankan dari rumah tersangka Agus di Perumahan Nuansa Kori Sading, Mengwi. Sebanyak 14 paket sabu seberat 231,83 gram diamankan berikut paketan plastik besar berisi 1.201 pil ekstasi.
“Awalnya dia ditangkap di Jalan Drupadi 3 Renon, Denpasar, saat menempel narkoba. Dia ini pengedar sekaligus peluncur,” ujar Kombes Hadi didampingi Kasatresnarkoba Kompol Aris Purwanto.
Perwira melati tiga di pundak ini menegaskan, tersangka Agus merupakan jaringan narkoba Lapas Kerobokan. Narkoba tersebut diperolehnya dari seorang napi yang akrab dipanggil “Bapak” yang dikenalnya 2 bulan lalu melalui perantara temannya.
“Jadi, setiap kali berkomunikasi dengan “Bapak”, selalu lewat HP untuk menempel narkoba di sejumlah lokasi di Denpasar,” terangnya.
Diterangkannya, ribuan butir pil ekstasi dan ratusan gram sabu ini diperoleh tersangka Agus setelah menerima pentunjuk dari “Bapak” untuk mengambilnya di pinggir Jalan Pulau Saelus Denpasar. Terungkap pula, pasokan narkoba ini sudah dua kali diterima pria asal Buleleng ini, yang awalnya 50 gram sabu.
“Pasokan kedua ini diterima tersangka Agus sebanyak 1.300 butir, dan kami amankan sisanya, yakni 1.201 butir. Jadi, 99 butir sudah terjual,” ungkapnya.
Mantan Kapolres Gianyar ini mengatakan, untuk setiap gramnya, tersangka mendapat upah sebesar Rp 50.000, per sekali tempel. “Dia ini tidak tahu berapa harga per gram sabu dan per butirnya. Dia hanya menempel sesuai permintaan. Jadi, dalam sehari dia bisa 5 sampai 10 kali menempel,” beber Kombes Hadi.
Dalam pemeriksaan, pekerja kontraktor ini menjalankan bisnis haram itu sendirian. Sabu yang diperolehnya dari napi, dikemas dalam pipet kecil dan ekstasi di dalam plastik kecil, selanjutnya ditempel di tiang listrik, mesin ATM, dan di pinggir jalan.
“Nilai narkoba yang kami sita ini mencapai Rp 1 miliar dan bisa menyelamatkan ribuan anak bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.[bbn/spy/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 272 Kali
02
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 210 Kali
03
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 208 Kali
04
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 187 Kali
05
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 180 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026