Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 11 Mei 2026
Polresta Bekuk Pengedar Ribuan Butir Ekstasi Jaringan Lapas
Senin, 12 Februari 2018,
20:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Jaringan narkoba Lapas Kerobokan kembali dibongkar Sat Resnarkoba Polresta Denpasar. Sebanyak 1.201 butir ekstasi dan 231, 83 gram sabu disita dari tangan seorang pengedar narkoba bernama tersangka Ketut Agus Patriawan alias Agus (40) yang tinggal di Perum Nuansa Kori Sading, Mengwi. Pria asal Buleleng ini ditangkap dalam sebuah penangkapan di Jalan Drupadi 3 Renon, Denpasar, Kamis (1/2) sekitar pukul 16.30 Wita.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, barang haram sebanyak itu diamankan dari rumah tersangka Agus di Perumahan Nuansa Kori Sading, Mengwi. Sebanyak 14 paket sabu seberat 231,83 gram diamankan berikut paketan plastik besar berisi 1.201 pil ekstasi.
“Awalnya dia ditangkap di Jalan Drupadi 3 Renon, Denpasar, saat menempel narkoba. Dia ini pengedar sekaligus peluncur,” ujar Kombes Hadi didampingi Kasatresnarkoba Kompol Aris Purwanto.
Perwira melati tiga di pundak ini menegaskan, tersangka Agus merupakan jaringan narkoba Lapas Kerobokan. Narkoba tersebut diperolehnya dari seorang napi yang akrab dipanggil “Bapak” yang dikenalnya 2 bulan lalu melalui perantara temannya.
“Jadi, setiap kali berkomunikasi dengan “Bapak”, selalu lewat HP untuk menempel narkoba di sejumlah lokasi di Denpasar,” terangnya.
Diterangkannya, ribuan butir pil ekstasi dan ratusan gram sabu ini diperoleh tersangka Agus setelah menerima pentunjuk dari “Bapak” untuk mengambilnya di pinggir Jalan Pulau Saelus Denpasar. Terungkap pula, pasokan narkoba ini sudah dua kali diterima pria asal Buleleng ini, yang awalnya 50 gram sabu.
“Pasokan kedua ini diterima tersangka Agus sebanyak 1.300 butir, dan kami amankan sisanya, yakni 1.201 butir. Jadi, 99 butir sudah terjual,” ungkapnya.
Mantan Kapolres Gianyar ini mengatakan, untuk setiap gramnya, tersangka mendapat upah sebesar Rp 50.000, per sekali tempel. “Dia ini tidak tahu berapa harga per gram sabu dan per butirnya. Dia hanya menempel sesuai permintaan. Jadi, dalam sehari dia bisa 5 sampai 10 kali menempel,” beber Kombes Hadi.
Dalam pemeriksaan, pekerja kontraktor ini menjalankan bisnis haram itu sendirian. Sabu yang diperolehnya dari napi, dikemas dalam pipet kecil dan ekstasi di dalam plastik kecil, selanjutnya ditempel di tiang listrik, mesin ATM, dan di pinggir jalan.
“Nilai narkoba yang kami sita ini mencapai Rp 1 miliar dan bisa menyelamatkan ribuan anak bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.[bbn/spy/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1083 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 861 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 680 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 635 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026