Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Beberapa Kosakata Bahasa Bali Terancam Punah

Minggu, 25 Februari 2018, 14:40 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beberapa kosakata dalam bahasa Bali kini terancam punah. Kondisi ini terjadi  akibat kosakata tersebut jarang digunakan dan jarang terdengar dalam percakapan sehari-hari, terutama oleh generasi muda di daerah perkotaan di Bali.

Direktur BASABali WIKI I Gde Nala Antara dalam keteranganya di Denpasar pada Minggu (25/2) mengungkapkan punah yang dimaksud dalam artian penggunaanya sudah sangat jarang dalam pembicaraan sehari-hari , karena pengaruh modernisasi peralatan dalam kehidupan masyarakat. Namun kata-kata tersebut masih tetap terdokumentasi dalam kamus Bahasa Bali.

“tidak hilang begitu saja, kata-kata seperti, jalikan, lenggatan, penarak, takeh, kisa, dungki, pabuan, ngidu, irun, saang, baa, aon dan bangsel” jelas Nala Antara yang juga merupakan Dosen Sastra Bali, Fakultas Ilmu Budaya-Universitas Udayana.

Menurut Nala Antara, perlu ada usaha bersama untuk menjaga dan sekaligus menggunakan dalam percakapan sehari-hari. Begitu juga perlu adanya pengenalan kata-kata tersebut kepada anak-anak dan generasi muda Bali. “Perlu sebuah kreativitas dari para guru Bahasa Bali di sekolah untuk memperkenalkan secara visual melalui foto dan video” jelas Nala Antara.

Ketika dikonfirmasi terkait perlu atau tidaknya kewajiban berbahasa Bali di sekolah pada hari-hari tertentu, Nala Antara menegaskan hal itu merupakan langkah basi. Apalagi selama ini kebijakan tersebut tidak pernah di evaluasi. Ia menambahkan yang terpenting saat ini adalah mengefektifkan peran dari penyuluh Bahasa Bali.

Anggota DPRD Bali I Nyoman Parta mengusulkan agar pelajaran Bahasa Bali bisa menjadi mata kuliah dasar umum (MKDU) di seluruh perguruan tinggi di Bali. Langkah tersebut dalam upaya melestarikan penggunaan Bahasa Bali dan mengimplementasikan Perda Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali. Menurut Parta, Dewan juga telah melakukan kordinasi dengan Kemeristekdikti terkait implementasi kurikulum Bahasa Bali di perguruan tinggi.

 

Parta juga mengusulkan agar Gubernur Bali mempertegas kembali pemberlakuan Surat Edaran Gubernur Bali No. 01/1995. Dalam surat edaran tersebut  terdapat himbauan untuk menggunakan tulisan bahasa Bali dalam papan nama instansi pemerintahan, nama-nama Hotel, restaurant, jalan, Balai Banjar, Pura, objek wisata dan yang lainnya yang ada di Bali.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami