Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polsek Gilimanuk Amankan 7,5 Ton Ikan Layang Tanpa Dokumen Karantina

Sabtu, 10 Maret 2018, 09:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com.Jembrana. Jajaran Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dalam kembali mengamankan komoditi berupa ikan layang beku sebanyak 756 kardus atau total berat 7,5 ton yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina.
 
[pilihan-redaksi]
Komoditi itu dibawa dengan menggunakan kendaraan truck Box Isuzu warna putih merah, ber-nopol W 9597 NL, yang dikemudikan Joko Sutrisno (33) asal Rembang. 
 
"Pada saat dilakukan pemeriksaan di pintu masuk bali pelabuhan gilimanuk, sopir tidak bisa menunjukan Sertifikat Kesehatan Karantina," kataKapolsek Kompol I Nyoman Subawa, melalui Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Akp I Komang Muliyadi, Jumat (09/03/2018)
 
Kanit Reskrim Muliyadi menambahkan, dari keterangan sopir, ikan yang dimuat tersebut sebanyak 756 (tujuh ratus lima puluh enam) kardus atau seberat 7.5 ton, adalah milik PT. GPS (Global Prima Sentosa) cabang surabaya, yang dibawa dengan tujuan benoa bali.
 
[pilihan-redaksi2]
"Hal ini melanggar pasal 3, PP No.15 Th. 2002, tentang karantina ikan. Sehingga Pengemudi serta komoditi yang dibawa kami amankan ke Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut dan kami akan limpahkan ke Kantor Karantina Ikan wilayah kerja Gilimanuk agar diambil tindakan sesuai dengan kesalahannya." tegas muliyadi. (bbn/jim/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami