Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 29 Oktober 2026
Oknum Perbekel Mengaku Tidak Tahu Kalau Yang Ditampar Dokter
Selasa, 3 April 2018,
17:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, I Gusti Lanang Umbara (39) mantan Ketua Paiketan Perbekel Se Kabupaten Badung didudukkan untuk kali pertama di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/3). Sidang perdananya ini terkait kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa kepada seorang dokter wanita yang bertugas jaga saat kejadian di rumah sakit plat mereh milik Pemkab Badung.
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang yang menghadirkan korban dr.Grace dibeberkan kronologis awal bagaimana insiden tersebut terjadi. "Sebenarnya kami sudah ada kesepakatan damai. Tetapi luapan hati saya di medsos membuat itu jadi viral sehingga dari kepolisian untuk wajib melapor dan melajutkan kasus ini,"demikian dr.Grace dihadapan majelis Hakim di ruang Cakra PN Denpasar.
Dalam sidang yang menghadirkan korban dr.Grace dibeberkan kronologis awal bagaimana insiden tersebut terjadi. "Sebenarnya kami sudah ada kesepakatan damai. Tetapi luapan hati saya di medsos membuat itu jadi viral sehingga dari kepolisian untuk wajib melapor dan melajutkan kasus ini,"demikian dr.Grace dihadapan majelis Hakim di ruang Cakra PN Denpasar.
Ia mengaku dirinya sempat alami psikis akibat insiden tersebut. Pun dirinya meyakinkan bahwa penamparan itu tidak dilakukan dengan tangan kosong, melainkan menggunakan alat kertas berkas pasien yang dalam keadaan digulung.
"Dilakukan sebanyak dua kali. Pertama ke pipi dan selanjutnya di ubun-ubun kepala,"bebernya.
Sidang perdana ini, selain korban juga dihadirkan tiga orang saksi dan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terdakwa.
Oknum mantan perbekel ini saat didudukkan tidak menyangkal apa yang dibeberkan oleh korban dan saksi lainnya. Ia hanya mengaku khilaf.
Lanjut terdakwa, dirinya saat itu dalam kondisi panik dan masih trauma karena baru saja mertuanya meninggal. Sehingga dalam keadaan panik mengantar ibunya yang dalam kondisi darurat, dirinya langsung naik pitan ketika korban usai memeriksa menyuruhnya ambil obat dan pilih kamar rawat inap.
"Saya saat itu panik pak. Sehingga emosional dan jujur saya sangat menyesali apa yang saya lakukan saat itu. Saya menyadarinya setelah saya melakukannya saat itu juga,"akunya.
Menariknya saat hakim menanyakan apakah tau yang ditampar itu dokter. Terdakwa mengaku tidak tahu dan dipikir semua yang ada ruang jaga adalah perawat. Pun demikian, korban meyakinkan bahwa apa yang telah dilakukannya berdasarkan standart oprasional prosedur (SOP) rumah sakit.
Dikatakan dr.Grace bahwa SOP rumah sakit untuk pengambilan obat dan pilih kamar inap harus dilakukan oleh pihak keluarga pasien. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Bela Putra Atmaja, tindakan oknum perbekel yang arogan itu dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 5 tahun.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, hingga perkara ini bergulir menyusul dengan perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban dr Grace Juniaty.
Berawal dari kedatangan tersangka ke IGD RSUD Mangusada Badung, membawa anggota keluarganya yang sedang mengalami sesak nafas, pada Minggu (25/2) sekitar pukul 03.00 dini hari lalu.
Singkat cerita, usai tiba di RSUD, korban meminta kepada pasien tidur untuk mendapatkan pertolongan pertama dengan memasang oksigen. Tak hanya itu, korban juga memberikan obat jantung dan selanjutnya menyarankan keluarga tersangka untuk melakukan rongent sebelum dikonsultasikan ke Dokter ahli jantung. Setelah pasien di rongent, hasilnya kemudian diserahkan kepada korban.
[pilihan-redaksi2]
Namun disaat membaca hasil rongent, tersangka mendatangi korban dan meminta agar keluarganya yang sakit itu harus menjalani rawat inap, bahkan sudah memesan kamar VIP. Selanjutnya, atas permintaan tersangka, korban yang asal Kebon Jeruk Jakarta Barat itu kemudian meminta formulir pemesanan kamar VIP kepada tersangka. Setelah melakukan cek dan ricek, korban akhirnya menyarankan kepada tersangka untuk mencari kamar dan obat sendiri.
Namun disaat membaca hasil rongent, tersangka mendatangi korban dan meminta agar keluarganya yang sakit itu harus menjalani rawat inap, bahkan sudah memesan kamar VIP. Selanjutnya, atas permintaan tersangka, korban yang asal Kebon Jeruk Jakarta Barat itu kemudian meminta formulir pemesanan kamar VIP kepada tersangka. Setelah melakukan cek dan ricek, korban akhirnya menyarankan kepada tersangka untuk mencari kamar dan obat sendiri.
Nah atas saran korban itulah muncul masalah. Tersangka yang tak terima mendapat saran korban kemudian marah . Selanjutnya, tersangka disuruh mencari kamar dan membeli obat sendiri.
Tidak sampai disana, dengan kondisi emosisi, tersangka naik pitam dan mengambil beberapa rekaman medis pasien lalu memukul kepala korban sebanyak 1 kali. Belum puas, pria ini kembali menampar pipi korban sebanyak sekali. Akibat pukulan dan tamparan itu korban mengalami sakit pada bagian kepala dan pipi. Atas perilaku kasar tersangka, korban kemudian melapor ke Polres Badung. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5972 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4665 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2650 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2306 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026