Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 10 Mei 2026
Sidak Tim Yustisi Klungkung Jaring 52 Duktang Belum Lapor ke Aparat Desa
Selasa, 10 April 2018,
14:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com.Klungkung, Tim Yustisi Pemerintah kabupaten Klungkung melakukan sidak administrasi kependudukan kepada para penduduk pendatang (Duktang ) Selasa (10/4). Sidak yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, I Putu Suarta menyasar kantung - kantung pemukiman wilayah eks galian C Desa Gunaksa dan Desa Tangkas.
[pilihan-redaksi]
Putu Suarta mengatakan langkah ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat setempat yang melihat maraknya berdatangan penambang pasir liar yang berasal dari luar kabupaten Klungkung dan bahkan dari luar Bali. “Untuk mengntisipasi hal hal yang tidak diinginkan terkait dengan para Duktang ini, Tim Yustisi Pemkab Klungkung melakukan pendataan di lokasi lokasi yang diduga sebagai tempat tinggal duktang ini,” Ujar Putu Suarta.
Putu Suarta mengatakan langkah ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat setempat yang melihat maraknya berdatangan penambang pasir liar yang berasal dari luar kabupaten Klungkung dan bahkan dari luar Bali. “Untuk mengntisipasi hal hal yang tidak diinginkan terkait dengan para Duktang ini, Tim Yustisi Pemkab Klungkung melakukan pendataan di lokasi lokasi yang diduga sebagai tempat tinggal duktang ini,” Ujar Putu Suarta.
Dalam Sidak yang dilakukan di dua lokasi berbeda tersebut terjaring sebanyak 52 Duktang yang belum melaporkan diri ke aparat desa setempat. 32 duktang berada di wilayah Eks Galian C desa Tangkas dan 20 Duktang di Eks Galian C Desa Gunaksa. Putu Suarta mengatakan, para duktang yang terjaring ini telah tinggal dilokasi tersebut lebih dari seminggu, namun belum melapor.
[pilihan-redaksi2]
Atas dasar inilah Tim Yustisi yang terdiri dari unsur SatlpolPP Kepolisian, TNI, kejaksaan dan OPD terkait mengamankan para duktang ini untuk selanjutnya didata dan diberikan surat panggilan untuk dibina keesokan harinya.
Atas dasar inilah Tim Yustisi yang terdiri dari unsur SatlpolPP Kepolisian, TNI, kejaksaan dan OPD terkait mengamankan para duktang ini untuk selanjutnya didata dan diberikan surat panggilan untuk dibina keesokan harinya.
“Hari ini kita tahan KTP mereka dan selanjutnya akan kita panggil besok bersamaan dengan para aparat desa setempat yakni Gunaksa dan Tangkas untuk bersama sama melakukan pembinaan kepada para penduduk pendatang diwilayah masing – masing, dengan begini terjalin kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dengan pihak desa dalam menertibkan para Duktang.” Ujar Putu Suarta.
Kepada para pelanggar ini, akan diberikan waktu satu minggu untuk mengurus surat kelengkpan kependudukan. Jika dalam satu minggu tidak dipenuhi maka akan diberikan surat peringatan dan bahkan akan kembalikan ke daerah asalnya masing masing. (bbn/rlsklk/rob)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 999 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 805 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 622 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 578 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026