Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 12 Mei 2026
Sidang Tipiring, Pembuang Limbah ke Sungai Kena Denda Rp1 Juta
Senin, 16 April 2018,
15:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar menggelar Tindak Pidana Ringan (Sidang Tipiring) di Kantor Camat Denpasar Barat Senin (16/4). Sidang Tipiring yang diikuti 12 orang pelanggar ini dipimpin langsung Hakim Wayan Sukanila SH, MH didampingi Panitera IB Made Suarjana SH dan Jaksa Yudhi Purwanta SH.
"Yang melanggar Perda sebanyak 20 orang namun yang mengikuti Sidang hanya 12," ujar Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.
[pilihan-redaksi]
Bagi yang tidak datang akan langsung di Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar. Tindakan itu harus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggan, agar kejadian itu tidak diulang kembali.
Bagi yang tidak datang akan langsung di Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar. Tindakan itu harus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggan, agar kejadian itu tidak diulang kembali.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, Sidang Tipiring ini akan digelar secara berkelanjutan bagi pelanggar Peraturan Daerah Kota Denpasar. Seperti sebelumnya yang mengikuti Sidang Tipiring pelanggarannya berbeda-beda, diantaranya Perda No 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan Perda No 2 tahun 2015 tentang pedagang kaki lima, serta perda No 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok.
Dari sekian pelanggaran sebanyak 2 orang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan serta 9 orang pelanggar merokok di Kawasan Tanpa Rokok dan 1 orang pelanggar pembuangan limbah ke sungai. Jumlah pelanggar tersebut telah melanggar Perda No. 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan perda No 2 tahun 2015 tentang pedagang kaki lima serta perda No 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok.
"Pelanggar itu harus di Sidang Tipiring untuk memberikan efek jera," ungkap Sayoga.
[pilihan-redaksi2]
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, Sidang Tipiring ini merupakan efek jera kepada para pelanggar agar kesalahan yang dilakukan tidak diulang kembali. Selain itu kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi Perda, sehingga masyarakat ikut perduli dan ikut bertanggung jawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar. Khususnya dalam menciptakan suasan nyaman menuju masyarakat Denpasar yang bahagia.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, Sidang Tipiring ini merupakan efek jera kepada para pelanggar agar kesalahan yang dilakukan tidak diulang kembali. Selain itu kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi Perda, sehingga masyarakat ikut perduli dan ikut bertanggung jawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar. Khususnya dalam menciptakan suasan nyaman menuju masyarakat Denpasar yang bahagia.
Dalam kesempatan ini Sayoga menegaskan Sidang Tipiring ini bukan semata-mata mencari kesalahan dan bukan untuk menghukum masyarakat. Tetapi mengajak masyarakat untuk menegakkan aturan karena ini merupakan salah satu bagian dari revolusi mental.
Maka dalam Sidang Tipiring ini Hakim menjatuhkan denda berbeda-beda kepada para pelanggar. Untuk pelanggar KTR dijatuhkan denda Rp 100.000, PKL dijatuhkan denda Rp 300.000. sedangkan untuk pelanggaran pembuangan limbah ke sungai dijatuhkan sanksi Rp1 juta ditambah ongkos perkara Rp2.000 atau subside kurungan 7 hari. (bbn/rlsdps/rob)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1155 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 904 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 731 Kali
04
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 672 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026