Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 14 Juni 2026
Bawa Narkotika ke Bali, Warga Rusia Terancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 8 Mei 2018,
06:47 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kasus Narkotika golongan I berupa kapsul jenis Psilosin dan Lisergida (LSD) dengan terdakwa warga negara (WN) Rusia bernama Aleksander Shchadrov (33) menjalani sidang perdananya, Senin (7/5) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Dalam surat dakwaan alternatif yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi dan Martinus di depan majelis hakim diketuai I Ketut Tirta tersebut, pada dakwaan Pertama terdakwa dijerat dengan Pasal 113 ayat 1, dakwaan ke Dua Pasal 112 ayat 1, dan dakwaan ke Tiga Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Diuraikan JPU, terdakwa ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Jumaat (2/2) sekitar pukul 15.00 wita, bertempat di Terminal Kendatang Internasional Bandara Ngurah Rai Bali.
Saat itu terdakwa turun dari pesawat Airlines MH 851 rute Kuala Lumur- Denpasar.
Setelah melalui pemeriksaan X-ray atas barang bawaan terdakwa, petugas kemudian menggiring terdakwa ke ruangan Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Alhasil, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkusan plastik berwarna putih berisi 3 kapsul berwarna keemasan, hitam dan putih masing-masing di dalamnya berisi bubuk warna coklat yang mengadung sediaan narkotika jenis Psilosin.
[pilihan-redaksi2]
Temuan itu disembunyikan di dalam tas punggung berwarna coklat abu-abu merk Bigpack milik terdakwa.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian terdakwa, ditemukan lagi 1 lembar ukuran 0,5 cm x 0,5 cm, dan 1 lembar ukuran 1 cm x 0,5 cm diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Lisergida (LSD) yang disembunyikan pada bagian belahan pantat terdakwa," beber JPU.
Setelah dilakukan penimbangan terhadap 3 kapsul yang mengadung sediaan narkotika jenis Psilosin tersebut, didapat berat bersih 0,33 gram. [bbn/maw/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
Kasus Penjualan Gading Gajah di Tampaksiring Masuk Tahap Penuntutan
Dibaca: 1020 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026