Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 17 September 2026
"Guide" Warga Negara Asing Dilarang Bekerja di Bali
Senin, 21 Mei 2018,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Bali, I Made Sukadana menegaskan, akan menindak tegas warga negara asing atau tenaga kerja asing yang bekerja secara ilegal di Bali, termasuk "guide" atau pramuwisata asing yang bekerja secara ilegal dengan menyalahgunakan visa kunjungan wisata ke Bali.
"Ini sudah jelas melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pramuwisata. Perda ini menyebutkan Warga negara asing (WNA) tidak boleh bekerja sebagai pramuwisata atau guide di Bali, apalagi yang ilegal dengan menyalahgunakan visa kunjungan sebagai wisatawan,"tegasnya di Kantor Satpol PP Bali, Renon Denpasar (17/5/2018).
Sukadana mengungkapkan, dari pantauan yang dilakukan, pihaknya mencium indikasi ada Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang "nakal" dengan mempekerjakan guide warga negara asing di Bali.
"Kami terus pantau, memang ada indikasi BPW mempekerjakan pramuwisata yang tidak berlisensi, itu akan kita stop. Sudah banyak itu yang kita pantau, termasuk ada biro (BPW) yang mempekerjakan orang asing (WNA) tanpa ijin dan sudah kita serahkan ke imigrasi,"tegasnya.
Sukadana menambahkan, belum lama ini pihak Satpol PP Bali mendeteksi adanya warga Tiongkok yang melakukan kegiatan ilegal dengan bekerja sebagai pramuwisata di Bali.
"Kita sudah cek ke Jimbaran, mereka sewa satu rumah yang ditempati 11 orang warga Tiongkok. Apabila sudah melakukan aktivitas ilegal, pasti akan ditindak, akan ditangkap langsung, ini sudah kami kejar dan pantau, betul-betul akan kami tindak," tegasnya.
Sukadana menyatakan, pramuwisata yang bekerja di Bali harus memiliki ijin resmi, yakni KTTP atau Kartu Tanda Pengenal Pariwisata yang dikeluarkan Dinas Pariwisata. Tanpa KTTP, pramuwisata yang bekerja dianggap ilegal, apalagi warga negara asing yang menyalahgunakan visa kunjungannya di Bali.[bbn/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5545 Kali
02
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3485 Kali
03
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2337 Kali
04
05
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1178 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026