Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 3 Juli 2026
Ratusan Penjahat Cyber Fraud Asal Tiongkok Dideportasi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Sebanyak 105 warganegara Tiongkok yang terlibat kejahatan Cyber atau Cyber Fraud International akhirnya dideportasi ke negaranya, Rabu (6/6) siang. Ratusan warga Tiongkok terdiri dari 11 perempuan dan 94 laki-laki diterbangkan dengan pesawat carteran dan dikawal polisi bersenjata dari Polisi Tiongkok.
Menurut Wakapolda Bali Brigjen I Wayan Sunarta, pemulangan warga Tiongkok tersebut dilakukan setelah menjalani masa penahanan 36 hari. Mereka diperiksa tim gabungan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali dan Kepolisian Tiongkok.
"Polda Bali akan terus berkoordinasi dengan kepolisian Tiongkok dalam memberantas kejahatan cyber. Jadi, para pelaku ini datang ke Bali pura-pura sebagai wisatawan," bebernya Rabu (6/6).
Dari hasil penyelidikan tim gabungan, para pelaku ini mengaku semua korban-korbannya berasal dari Tiongkok, ada yang sebagai pengusaha dan penjabat.
"Jadi, mereka ini memeras dan menakut-nakuti korbannya dengan mengaku petugas kejaksaan atau lembaga penanganan korupsi di Tiongkok," ujar Brigjen Sunartha.
Selain itu, dari beberapa pengakuan para pelaku kejahatan Cyber Fraud ini meraup keuntungan selama 1 minggu sebesar Rp 2 miliar. Sebanyak 105 warga Tiongkok tersebut sebelumnya ditangkap dari tiga lokasi berbeda sejak 1 Mei lalu. Penangkapan pertama berlangsung di Perumahan Mutiara Abianbase No. 1 Mengwi, Badung sebanyak 43 orang ditangkap, terdiri dari 7 perempuan dan 36 laki.
Kemudian, lokasi kedua di Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar, sebanyak 30 orang yang terdiri dari 3 perempuan 27 laki. Lokasi terakhir di Jalan Gatsu I Nomor 9 Denpasar sebanyak 32 orang terdiri dari 1 perempuan dan 31 laki.
Komentar terpisah disampaikan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Amran Aris. Menurutnya, ratusan pelaku warga Tiongkok itu masuk ke Bali melalui bandara lain di Indonesia. Sedangkan berdasarkan catatan ijin tinggal, beberapa orang ada yang sudah melebihi izin tinggal di Indonesia.
"Untuk mereka (yang melebihi izin tinggal) akan dikenakan sangsi larangan masuk ke Indonesia selama 6 Bulan," tegasnya. [bbn/Spy/psk]
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1075 Kali
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 1068 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 404 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun