Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 17 September 2026
Simpan Shabu di Kos, Jaksa Tuntut Residivis Narkoba 14 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie mengajukan tuntutan cukup tinggi terhadap residivis wanita kelahiran Banyuwangi, ini di PN Denpasar Kamis (5/7) karena ditemukan menyimpan serta memiliki narkotika jenis shabu dengan berat mencapai 188,48 gram.
Terdakwa yang bernama Lina Elvianti (25) ini pun dituntut Jaksa selama 14 tahun penjara. Tuntutan tersebut disebutkan Jaksa Cok Intan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Selain pidana penjara, terdakwa juga didenda pidana sebesar 1 miliar rupiah subsider 2 bulan penjara," tuntut Jaksa Cok Intan di hadapan majelis hakim pimpinan Made Pasek SH.
Dalam dakwaan sebelumnya, wanita "alumni" Lapas Kerobokan dalam kasus yang sama ini dibekuk anggota Sat Resnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Cempaka Putih gang II Banjar Kebon Kori Kesiman, Denpasar, Senin (22/1) sore, lalu.
Dari tangan residivis kasus narkoba tahun 2013 ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 paket shabu dengan berat total 188,48 gram. Kepada petugas, Lina mengaku sabu sebanyak itu didapat dari seseorang berinisial END yang merupakan warga binaan di Lapas Kerobokan.
"Ngakunya hanya di suruh menyimpan dan memindahkan shabu tersebut dengan upah uang yang belum ditentukan. Shabu tersebut sebelumnya disimpan di kamar mandi kost dalam tas kresek warna hitam," sebut Jaksa dalam dakwaan.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5521 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3480 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2324 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1141 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan