Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 16 Juni 2026
Simpan Shabu di Kos, Jaksa Tuntut Residivis Narkoba 14 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie mengajukan tuntutan cukup tinggi terhadap residivis wanita kelahiran Banyuwangi, ini di PN Denpasar Kamis (5/7) karena ditemukan menyimpan serta memiliki narkotika jenis shabu dengan berat mencapai 188,48 gram.
Terdakwa yang bernama Lina Elvianti (25) ini pun dituntut Jaksa selama 14 tahun penjara. Tuntutan tersebut disebutkan Jaksa Cok Intan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Selain pidana penjara, terdakwa juga didenda pidana sebesar 1 miliar rupiah subsider 2 bulan penjara," tuntut Jaksa Cok Intan di hadapan majelis hakim pimpinan Made Pasek SH.
Dalam dakwaan sebelumnya, wanita "alumni" Lapas Kerobokan dalam kasus yang sama ini dibekuk anggota Sat Resnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Cempaka Putih gang II Banjar Kebon Kori Kesiman, Denpasar, Senin (22/1) sore, lalu.
Dari tangan residivis kasus narkoba tahun 2013 ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 paket shabu dengan berat total 188,48 gram. Kepada petugas, Lina mengaku sabu sebanyak itu didapat dari seseorang berinisial END yang merupakan warga binaan di Lapas Kerobokan.
"Ngakunya hanya di suruh menyimpan dan memindahkan shabu tersebut dengan upah uang yang belum ditentukan. Shabu tersebut sebelumnya disimpan di kamar mandi kost dalam tas kresek warna hitam," sebut Jaksa dalam dakwaan.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun