Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 2 November 2026
Bawa Shabu 0,22 Gram, Jaksa Tuntut Terdakwa 2,5 Tahun Bui
Rabu, 11 Juli 2018,
07:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Terdakwa I Wayan Jingga Oktriana yang disidangkan atas kasus kepemilikan Shabu 0,22 gram ini hanya dituntut 2 tahun dan 6 bulan (2,5) tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang, Selasa (10/7) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Lovi Pusnawan dalam amar tuntutan menyatakan terdakwa yang beralamat di Jalan Gunung Andakasa ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyelahguna Narkotika untuk dirinya sendiri. Perbuatan terdakwa sebagian termuat dalam dakwaan alternatif kedua JPU. yaitu melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang, Selasa (10/7) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Lovi Pusnawan dalam amar tuntutan menyatakan terdakwa yang beralamat di Jalan Gunung Andakasa ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyelahguna Narkotika untuk dirinya sendiri. Perbuatan terdakwa sebagian termuat dalam dakwaan alternatif kedua JPU. yaitu melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,"sebut jaksa Kejari Denpasar itu.
Atas tuntutan itu, terdakwa oleh majelis hakim pimpin Partha Bhargawa diberikan waktu seminggu untuk mengajukan pembelaan.
"Saya beri waktu terdakwa seminggu untuk menyusun pembelaan ya,"sebut hakim sembari mengetuk palunya.
[pilihan-redaksi2]
Sementara itu sebagai dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa ditangkap polisi pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018 sekitar Pukul 13 00 WITA di Jalan Bung Tomo. Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sabu.
Sementara itu sebagai dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa ditangkap polisi pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018 sekitar Pukul 13 00 WITA di Jalan Bung Tomo. Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sabu.
Dalam dakwaan diuraikan, sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa terlebih dahulu mengambil tempelan berupa dua paket sabu di Jalan Kusuma Bangsa III untuk diberikan kepada seseorang. Namun belum sempat mengantar tempelan, terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh polisi. Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan badan.
"Dari penggeledahan itu petugas mengamankan dua paket shabu dengan berat 0,22 gram,"sebut jaksa.(bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
02
03
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 295 Kali
04
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 180 Kali
05
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026