Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 3 Mei 2026
Pembunuhan Adik Kandung Divonis 8 Tahun Penjara
Jumat, 20 Juli 2018,
20:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Putu Adi Permana Jaya (32), terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap adik kandung, divonis hakim 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang tersebut, terdakwa yang merupakan anak dari salah anggota Polisi di Polresta Denpasar ini divonis hakim lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama 12 tahun.
Namun putusan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adya Dewi ini sejalan dengan JPU yang menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP sesua surat dakwaan primair.
Pasal tersebut mengatur tentang tindakan yang dengan segaja menghilangkan nyawa orang lain.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putu Adi Permana Jaya dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Adya Dewi saat membacakan amar putusannya, Jumat (20/7).
Menyikapi putusan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Ketut Dodi Arta Kariawan tidak lagi memberi sanggahan atau meminta keringanan. Terdakwa menyatakan menerima putusan itu. Semnetara JPU menyatakan pikir-pikir.
Sesuai surat dakwaan, peristiwa berdarah yang menyebabkan korban Ari Pernama Putra yang tak lain adalah adik kandungnya meninggal dunia itu, terjadi pada Minggu (11/2/2018), sekitar pukul 02.00.
[pilihan-redaksi2]
Itu terjadi di tempat tinggalnya di kawasan Perum Dalung Permai Blok C Nomor 11, Banjar Lingga Bumi, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung.
Kala itu, terdakwa bersama korban serta saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra minum minuman keras di lokasi kejadian. Di tengah asyik minum-minum, terdakwa dan korban terlibat pertengkaran. Pemicunya pun sepele hanya karena terdakwa tidak terima bila saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra menginap di rumahnya.
Cekcok mulut saat itu akhirnya berujung maut, dimana terdakwa langsung memgambil pisau lipat dan menikam adiknya sendiri hingga tewas. [bbn/maw/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 304 Kali
02
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 299 Kali
03
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026