Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ismaya Dijebloskan ke Penjara, Polresta Juga Tangkap Dua Anggota Ormas

Kamis, 23 Agustus 2018, 22:10 WITA Follow
Beritabali.com

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Sempat menjalani wajib lapor, calon anggota DPD RI Ketut Putra Ismaya Jaya, mendadak diciduk puluhan anggota Satreskrim Polresta Denpasar "diback-up" pasukan Brimob Polda Bali di rumahnya di Perumahan Nuansa Seroja, Rabu (22/8) dinihari. 
 
[pilihan-redaksi]
Setelah diperiksa, pentolan salah satu ormas di Bali itu langsung dijebloskan ke tahanan Mapolresta Denpasar. Selain Ismaya, 2 anggota ormas berinisial G dan S juga ditangkap di rumahnya masing-masing.
 
Tersangka Ismaya sebelumnya dipanggil penyidik Satreskrim Polresta Denpasar untuk diminta keterangan pada Senin (20/8) sekitar pukul 16.00 Wita, seputar kedatangannya ke Kantor Satpol PP Provinsi Bali membawa belasan anggota salah satu ormas di Bali. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan Ismaya sebagai tersangka dan tidak ditahan.
 
Namun, sehari dikenakan wajib lapor, puluhan anggota Satreskrim Polresta Denpasar "diback-up" pasukan Brimob Polda Bali bersenjata lengkap meringkus tersangka Ismaya di rumahnya di Perumahan Nuansa Seroja, Denpasar Timur. Pentolan ormas itu kemudian digiring ke Mapolresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan. Keesokan harinya, calon anggota DPD RI itu dijebloskan ke tahanan.  
 
Selain menangkap tersangka Ismaya, Polresta Denpasar juga membekuk dua oknum ormas di rumahnya masing-masing, berinisial G dan S. Namun peran kedua oknum ormas itu belum dibeberkan penyidik Satreskrim Polresta Denpasar. Dipastikan, kedua ormas itu ikut terlibat dalam kedatangannya ke Kantor Satpol PP Provinsi Bali di Jalan DI Panjaitan, Denpasar timur, Senin (13/8).
 
Penangkapan terhadap Ismaya dan dua oknum ormas anggotanya Ismaya dibenarkan Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Arta Ariawan, saat dikonfirmasi, Kamis (23/8) sore. 
 
“Ya, kemarin (Rabu) dia (Ismaya) ditangkap di Jalan Seroja dan sekarang ditahan. Dua anggotanya sudah kami tangkap dan sekarang masih diperiksa,” tegas Kompol Arta.
 
Mantan Kasatreskrim Polres Jembrana itu menerangkan, tersangka Ismaya dan dua anggota ormas diduga melawan pejabat pemerintah yang sedang menjalankan tugas negara dan atau penganiayaan dan atau kejahatan terhadap kemerdekaan orang. 
 
[pilihan-redaksi2]
“Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 211, Pasal 212, Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP,” terangnya.
 
Diberitakan sebelumnya, belasan anggota salah satu ormas di Bali dipimpin Ketut Putra Ismaya Jaya mendatangi Kantor Satpol PP Provinsi Bali di Jalan DI Panjaitan, Denpasar, Senin (13/8). Mereka memprotes penurunan baliho calon DPD RI Ketut Putra Ismaya di Jalan Cok Agung Tresna, dentim. Seorang oknum ormas menendang kaki anggota Satpol PP berinisial MB.
 
Kedatangan anggota ormas ini dipertemukan dengan Kabid Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi yang menyampaikan bahwa penurunan baliho sudah sesuai hasil kesepakatan rapat koordinasi 9 Agustus lalu.
 
Usai belasan ormas membubarkan diri, kasus kekerasan terhadap anggota Satpol PP MB tidak dilaporkan ke Polisi. Sementara polisi mengenakan laporan Model A untuk menjerat Ismaya sebagai tersangka. Laporan polisi Model A adalah peristiwa pidana yang ditemukan sendiri oleh petugas polisi tentang terjadinya suatu peristiwa pidana. [bbn/Spy/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami